Penerimaan Cukai 2016 Menyusut Terseret Penurunan Produksi Rokok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2016 sedikit menurun dibanding penerimaan di tahun 2015. Pada 2016, realisasi penerimaan bea dan cukai hanya sekitar Rp178,7 triliun sementara pada 2015 mencapai Rp179,6 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, menurunnya penerimaan bea dan cukai pada tahun lalu disebabkan karena produksi rokok juga menurun. "Produksi rokok menurun 6 miliar batang dari tahun 2015 yang sebesar 348 miliar batang jadi 342 miliar batang atau ini setara dengan minus 1,67%. Tahun 2016 memang lebih rendah dari tahun 2015," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Tak hanya itu, pada tahun lalu Ditjen Bea dan Cukai juga banyak melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dari 1.474 penindakan di tahun 2015 menjadi 2.259 di tahun 2016. Hal ini menjadi suatu yang positif sebagaimana peta jalan (roadmap) pemerintah untuk secara bertahap mengurangi produksi dan konsumsi rokok.
"Pemerintah juga memastikan bahwa yang ilegal akan ditindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015. Penurunan konsumsi rokok juga dipenagruhi oleh pembatasan ruang rokok oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuh dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah penurunan penerimaan dari cukai rokok ini apakah karena konsumsi rokok memang menurun atau ternyata para perokok mengonsumsi rokok ilegal. Terlebih, pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sehingga berpotensi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
"Jangan sampai secara statistik kita melihat yang legal menurun, apalagi karena ada pressure menaikkan cukai meningkat justru ini merembes ke rokok ilegal. Kalau secara statistik menurun dan ternyata jumlah perokok naik kan berarti mereka dapatkan rokok secara ilegal," terang Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, menurunnya penerimaan bea dan cukai pada tahun lalu disebabkan karena produksi rokok juga menurun. "Produksi rokok menurun 6 miliar batang dari tahun 2015 yang sebesar 348 miliar batang jadi 342 miliar batang atau ini setara dengan minus 1,67%. Tahun 2016 memang lebih rendah dari tahun 2015," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Tak hanya itu, pada tahun lalu Ditjen Bea dan Cukai juga banyak melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dari 1.474 penindakan di tahun 2015 menjadi 2.259 di tahun 2016. Hal ini menjadi suatu yang positif sebagaimana peta jalan (roadmap) pemerintah untuk secara bertahap mengurangi produksi dan konsumsi rokok.
"Pemerintah juga memastikan bahwa yang ilegal akan ditindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015. Penurunan konsumsi rokok juga dipenagruhi oleh pembatasan ruang rokok oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuh dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah penurunan penerimaan dari cukai rokok ini apakah karena konsumsi rokok memang menurun atau ternyata para perokok mengonsumsi rokok ilegal. Terlebih, pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sehingga berpotensi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
"Jangan sampai secara statistik kita melihat yang legal menurun, apalagi karena ada pressure menaikkan cukai meningkat justru ini merembes ke rokok ilegal. Kalau secara statistik menurun dan ternyata jumlah perokok naik kan berarti mereka dapatkan rokok secara ilegal," terang Sri Mulyani.
(akr)