Penjelasan Istana Soal Kenaikan Tarif Listrik hingga Biaya Urus STNK

Jum'at, 06 Januari 2017 - 12:23 WIB
Penjelasan Istana Soal...
Penjelasan Istana Soal Kenaikan Tarif Listrik hingga Biaya Urus STNK
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki angkat bicara soal polemik yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan tarif listrik, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pengurusan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan yang tidak mampu. Pelanggan listrik berdaya 450 volt ampere (VA) tetap menerima subsidi 100%.

"Tidak ada kenaikan harga listrik. Yang 450 VA tetap menerima subsidi 100%," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Teten menjelaskan, selama ini masyarakat penerima subsidi listrik adalah yang menggunakan tarif berdaya 450 VA dan 900 VA. Namun, berdasarkan penelusuran, terdapat pelanggan 900 VA yang sejatinya tidak layak mendapat subsidi.

"Berdasarkan penelusuran, pelanggan 900 VA itu ada yang tidak layak dapat tarif subsidi, sehingga dipindahkan. Namun ada sebagian yang tetap dapat subsidi," imbuh dia.

Sementara untuk harga BBM, sambung dia, yang mengalami kenaikan bukanlah BBM jenis penugasan atau BBM subsidi. Melainkan, BBM umum yang mekanisme dan harganya menjadi hak PT Pertamina (Persero).

Sedangkan untuk kenaikan biaya pengurusan STNK, Teten menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak pengurusan STNK. Yang dinaikkan adalah biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB yang selama tujuh tahun terakhir belum mengalami kenaikan.

"Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi. Sejak 2010 belum ada penyeusuaian, sementara biaya riil sudah waktunya disesuaikan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8178 seconds (0.1#10.140)