Wujudkan Reformasi Perpajakan, DJP Bakal Revisi Lima UU

Senin, 09 Januari 2017 - 13:20 WIB
Wujudkan Reformasi Perpajakan,...
Wujudkan Reformasi Perpajakan, DJP Bakal Revisi Lima UU
A A A
JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memasuki periode akhir, yang akan berlaku hingga Maret 2017. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki berbagai rencana yang akan dilakukan pasca amnesti pajak berakhir, demi mewujudkan reformasi perpajakan di Tanah Air.

(Baca Juga: Babak Akhir Amnesti Pajak)

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengungkapkan, pasca tax amnesety berakhir, pemerintah akan segera melakukan reformasi dalam kebijakan perpajakan. Kemenkeu akan melakukan revisi terhadap lima Undang-undang (UU), yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Bea Materai (BM), dan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Langkah setelah tax amnesty berakhir adalah tax policy reform. Akan ada reformasi di bidang perpajakan," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Selanjutnya, akan segera dilakukan konfergensi terhadap regulasi perpajakan domestik di Tanah Air. Nantinya, regulasi tersebut akan mengakomodasi empat minimum standar yang sudah dideklarasikan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) -efek negatif dari strategi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, yakni harmful tax practice, treaty abuse, transfer pricing document (TP doc), dan dispute resolution.

"Yang sudah kita keluarkan adalah TP doc. Ini sangat menarik, karena Indonesia termasuk negara yang sudah siap melaksanakan CBCR (country by country report)," imbuh dia.

Dia menambahkan, pasca tax amnesty berakhir Indonesia juga akan mempersiapkan diri dalam era keterbukaan informasi yang juga dilakukan oleh negara-negara di dunia. Pada 2018, Indonesia akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Otherwise, kalau kita tidak melaksanakan ini (AEo), kita akan dipinggirkan dari pergaulan internasional. Ini konsekuensi kalau kita tidak melaksanakan standar Indonesia, kita harus mengikutinya. Kita juga aktif melaksanakan standar ini, karena kita anggota G20," tuturnya.

Konsekuensi dari keterbukaan informasi tersebut adalah, tidak hanya UU Perpajakan yang akan direvisi, melainkan UU Perbankan, UU Syariah Perbankan, dan UU Pasar Modal juga harus disesuaikan dengan semangat keterbukaan informasi.

"Persiapan menghadapi era keterbukaan, yaitu pertama kita harus menyelesaikan permasalahan internasional legal framework. yang belum done itu domestic legal framework. Kalau yang internasional sudah done, yang primary legacy itu (UU KUP, perbankan), secondary legacy itu UU turunannya," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
2 menit yang lalu
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
16 menit yang lalu
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
1 jam yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
2 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved