BSD Menangkan Pembatalan PPJB terhadap SGU

Senin, 09 Januari 2017 - 22:11 WIB
BSD Menangkan Pembatalan...
BSD Menangkan Pembatalan PPJB terhadap SGU
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, mengabulkan gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap tergugat PT Swiss German Uni (SGU) yang membawahi kampus Swiss German University. Sehingga, pembatalan PPJB yang diajukan penggugat (BSD) kini sah secara hukum.

Dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, sidang majelis hakim yang berlangsung, Senin (9/1/2017) dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Wahyu Widya menyatakan, pihak tergugat (SGU) telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain, membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN yang jatuh tempo pada 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB.

Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan, tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak. Jadi, menurut hakim, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum. Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Atas alasan itu, hakim menilai gugatan rekonpensi tidak perlu dibahas lagi.

Pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus Swiss German University (SGU) batal demi hukum.

"Hal itu diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan, sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan," ujar Hakim.

Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kantongi Laba Rp2,4...
Kantongi Laba Rp2,4 Triliun, BSDE Tak Bagikan Dividen
Apa Perbedaan BSD dan...
Apa Perbedaan BSD dan Serpong? Ini Penjelasannya
BSDE Optimis Booming...
BSDE Optimis Booming Komoditas Bawa Siklus Positif ke Sektor Properti
Ditopang Segmen Residensial,...
Ditopang Segmen Residensial, BSDE Raup Prapenjualan Rp2,5 Triliun
Bumi Serpong Damai Bukukan...
Bumi Serpong Damai Bukukan Pendapatan Rp7,31 Triliun di Kuartal III-2023
BNI Salurkan Pembiayaan...
BNI Salurkan Pembiayaan Supply Chain untuk Mitra Bumi Serpong Damai
Berita Terkini
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
1 menit yang lalu
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
32 menit yang lalu
Telkom Akses Dorong...
Telkom Akses Dorong Pemerataan Talenta Digital di Daerah 3T Melalui Program Fiber Academy
33 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
51 menit yang lalu
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
59 menit yang lalu
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
1 jam yang lalu
Infografis
Pengaduan Pemakzulan...
Pengaduan Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden Sara Duterte
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved