Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan

Selasa, 10 Januari 2017 - 17:46 WIB
Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan
Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperpanjang relaksasi (pelonggaran) ekspor mineral mentah lewat revisi revisi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai berlawanan dengan semangat hilirisasi. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai hal itu sebagai bentuk ketidakadilan karena hanya menguntungkan perusahaan tambang asing.

Ketua AP3BI Erry Sofyan mengatakan, di dalam aturan turunan UU No/2009 tentang Mineral dan Batubara yakni revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan terdapat poin yang menyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara komoditas tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.

“Kebijakan ini justru keluar dari semangat hilirisasi dan hanya menguntungkan perusahaan asing di Indonesia. Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tenggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu sehingga menciptakan ketidakadilan dalam menerapkan kebijakan. “Kami menduga kebijakan ini hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing,” paparnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso menilai, pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua komoditas ekspor. Pihaknya berharap tidak ada perbedaan dalam mengimplementasikan kebijakan relaksasi ekpsor mineral.

“Jangan ada perlakuan yang berbeda antara pemegan izin usaha pertambangan dengan pemegang kontrak karya. Pemerintah harus adil jangan sampai seolah-olah hanya untuk pihak tertentu,” tegas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4681 seconds (0.1#10.140)