Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan

Selasa, 10 Januari 2017 - 17:46 WIB
Pelonggaran Ekspor Mineral...
Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Disebut Bentuk Ketidakadilan
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperpanjang relaksasi (pelonggaran) ekspor mineral mentah lewat revisi revisi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai berlawanan dengan semangat hilirisasi. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai hal itu sebagai bentuk ketidakadilan karena hanya menguntungkan perusahaan tambang asing.

Ketua AP3BI Erry Sofyan mengatakan, di dalam aturan turunan UU No/2009 tentang Mineral dan Batubara yakni revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan terdapat poin yang menyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara komoditas tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.

“Kebijakan ini justru keluar dari semangat hilirisasi dan hanya menguntungkan perusahaan asing di Indonesia. Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tenggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu sehingga menciptakan ketidakadilan dalam menerapkan kebijakan. “Kami menduga kebijakan ini hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing,” paparnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso menilai, pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua komoditas ekspor. Pihaknya berharap tidak ada perbedaan dalam mengimplementasikan kebijakan relaksasi ekpsor mineral.

“Jangan ada perlakuan yang berbeda antara pemegan izin usaha pertambangan dengan pemegang kontrak karya. Pemerintah harus adil jangan sampai seolah-olah hanya untuk pihak tertentu,” tegas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
PT Nusatama Berkah Tbk...
PT Nusatama Berkah Tbk Uji Coba Truk EV Pertama bersama Aserra Group di Site Muara Enim  
Ekspor dan Impor Mulai...
Ekspor dan Impor Mulai Naik, Aktivitas Pelabuhan Meningkat
Ditemukan Harta Karun...
Ditemukan Harta Karun Mineral Tersembunyi di Andes! 32 Juta Ons Emas, dan 13 Juta Ton Tembaga
5 Perusahaan Kantongi...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Pascalebaran Impor RI...
Pascalebaran Impor RI Nanjak 38,65%, Nilainya Tembus USD21,28 M
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
17 menit yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
44 menit yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
1 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
3 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
13 jam yang lalu
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved