Kontrak Tambang Kini Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir

Kamis, 12 Januari 2017 - 20:24 WIB
Kontrak Tambang Kini...
Kontrak Tambang Kini Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal bakal kembali memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia setelah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Khusus (IUPK) diperkenankan memperpanjang kontrak lima tahun sebelum kontrak berakhir. Seperti diketahui sebelumnya perusahaan tambang baru diizinkan untuk perpanjang kontraknya dua tahun sebelum habis.

(Baca Juga: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)

Pelonggaran ini termasuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017. Hal ini membuka peluang kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia yang kontraknya akan habis pada 2021 untuk mulai melakukan pembahasan perpanjangan.

Pemerintah berpikir bahwa perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir."Karena persiapannya, kalau dua tahun sebelum berakhir, negosiasi enam bulan, setahun nggak cukup untuk investasi," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

(Baca Juga: Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs)

"Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batu bara. Kan nggak bisa batu bara dimurnikan. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," paparnya.

Sebagai informasi sebelumnya PT Freeport Indonesia menegaskan baru akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter), jika pemerintah memperpanjang kontrak perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Padahal Freeport sendiri memiliki kewajiban membangun smelter seperti yang dipersyaratkan pemerintah untuk mendapatkan izin ekspor mineral mentah.

Jika sebelumnya pembahasan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun menjelang akhir kontrak, kini Freeport bisa membuka pembahasan terkait kontrak baru dengan pemerintah. Meski begitu Jonan menegaskan perubahan aturan ini tidak untuk perusahaan tertentu, melainkan untuk keseluruhan perusahaan tambang.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," terang Jonan beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Kasus Korupsi Tambang...
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Sektor Minerba Jadi...
Sektor Minerba Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Dalam Negeri
KPK Geledah Ditjen Minerba...
KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM Usut Kasus Suap Izin Tambang Eks Gubernur Malut
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Anak Buah Bahlil: Tidak...
Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Wilayah Tambang Nikel Raja Ampat
Berita Terkini
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
7 menit yang lalu
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
1 jam yang lalu
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
1 jam yang lalu
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
3 jam yang lalu
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved