Pembiaran dan Minimnya Pengawasan Penyebab Maraknya Pertambangan Ilegal
Senin, 25 Juli 2022 - 14:25 WIB
loading...
Maraknya pertambangan ilegal disinyalir akibat pembiaran dan minimnya pengawasan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di sejumlah daerah di Indonesia ditengarai akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Di sisi lain, aktivitas ilegal ini kian meningkat dipicu harga komoditas mineral dan batu bara yang terus menguat setahun terakhir.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, hinga kuartal III-2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600-an lokasi tercatat merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.
Baca Juga: Tertibkan PETI, Polda Kalteng Tangkap Tiga Tersangka
"Maraknya aktivitas peti tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut," kata pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, Senin (25/7/2022).
Di sisi lain, sambung dia, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khusus IPR, lanjut Redi, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, hinga kuartal III-2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600-an lokasi tercatat merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.
Baca Juga: Tertibkan PETI, Polda Kalteng Tangkap Tiga Tersangka
"Maraknya aktivitas peti tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut," kata pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, Senin (25/7/2022).
Di sisi lain, sambung dia, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khusus IPR, lanjut Redi, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Lihat Juga :