Ruang Terbuka Hijau Sejalan Ekonomi Kawasan
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) coba didorong sejalan ekonomi kawasan, demi mewujudkan kota layak huni. Menyoroti minimnya ruang terbuka di kawasan urban, Project Urban DRR Greater hadir sejak 2016 yang bertujuan menambah jumlah RTH.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia saat ini telah berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa. Padatnya jumlah penduduk, terutama di daerah perkotaan dinyakini membuat semakin berkurangnya ruang terbuka
Ruang terbuka hijau ini dapat menjadi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat untuk melakukan aneka kegiatan, hubungan sosial, aktivitas ekonomi, termasuk menjadi titik kumpul apabila terjadi bencana atau situasi darurat. Program ini dilaksanakan berkat kerja sama antara Palang Merah Indonesia (PMI), American Redcross (Amcross) serta Universitas Indonesia khususnya Fakultas Teknik Departemen Arsitektur dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Antropologi.
Universitas Indonesia (UI) melakukan pendampingan pada lokasi RTH yang ditunjuk di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pendampingan ini dilakukan untuk menjadikan RTH yang berkualitas sekaligus meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan kota.
Ada empat RTH yang mendapatkan pendampingan pada program ini yaitu yang berlokasi di Pondok Rajeg, Waringin Permai, Karadenan serta Sukahati. Kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah melakukan revitalisasi dari RTH yang sudah ada. Fokus program ini adalah pengembangan fungsi RTH termasuk di dalamnya mendukung nilai sosial antar warga serta kelestarian lingkungan sekitar.
"Harapannya karena ini taman milik warga, maka dijaga bersama-sama oleh warga. Semuanya barang-barangnya, keamanannya. Terutama kebersihan di taman. Bagi anak-anak, taman ini bisa lebih dekat dan lebih mengenal alam, jangan gadget melulu," kata Ova Candra Dewi anggota tim dari FT-UI, Jumat (13/1/2017).
Seluruh RTH tersebut diharapkan dapat berfungsi secara berkesinambungan setelah kegiatan pendampingan ini berakhir. Keberadaan RTH ini diharapkan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu lingkungan hidup masyarakat di daerah perkotaan. RTH juga berfungsi sebagai sarana pengamanan lingkungan sekitar serta sekaligus menciptakan keserasian dan keharmonisan antara lingkungan sekitar dengan masyarakat yang pada akhirnya berguna bagi kepentingan warga.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia saat ini telah berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa. Padatnya jumlah penduduk, terutama di daerah perkotaan dinyakini membuat semakin berkurangnya ruang terbuka
Ruang terbuka hijau ini dapat menjadi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat untuk melakukan aneka kegiatan, hubungan sosial, aktivitas ekonomi, termasuk menjadi titik kumpul apabila terjadi bencana atau situasi darurat. Program ini dilaksanakan berkat kerja sama antara Palang Merah Indonesia (PMI), American Redcross (Amcross) serta Universitas Indonesia khususnya Fakultas Teknik Departemen Arsitektur dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Antropologi.
Universitas Indonesia (UI) melakukan pendampingan pada lokasi RTH yang ditunjuk di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pendampingan ini dilakukan untuk menjadikan RTH yang berkualitas sekaligus meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan kota.
Ada empat RTH yang mendapatkan pendampingan pada program ini yaitu yang berlokasi di Pondok Rajeg, Waringin Permai, Karadenan serta Sukahati. Kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah melakukan revitalisasi dari RTH yang sudah ada. Fokus program ini adalah pengembangan fungsi RTH termasuk di dalamnya mendukung nilai sosial antar warga serta kelestarian lingkungan sekitar.
"Harapannya karena ini taman milik warga, maka dijaga bersama-sama oleh warga. Semuanya barang-barangnya, keamanannya. Terutama kebersihan di taman. Bagi anak-anak, taman ini bisa lebih dekat dan lebih mengenal alam, jangan gadget melulu," kata Ova Candra Dewi anggota tim dari FT-UI, Jumat (13/1/2017).
Seluruh RTH tersebut diharapkan dapat berfungsi secara berkesinambungan setelah kegiatan pendampingan ini berakhir. Keberadaan RTH ini diharapkan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu lingkungan hidup masyarakat di daerah perkotaan. RTH juga berfungsi sebagai sarana pengamanan lingkungan sekitar serta sekaligus menciptakan keserasian dan keharmonisan antara lingkungan sekitar dengan masyarakat yang pada akhirnya berguna bagi kepentingan warga.
(akr)