Sejumlah Persoalan Mengadang Holding BUMN
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, pembentukan holding BUMN merupakan kebijakan yang oke. Tetapi, masih ada beberapa persoalan mengadang di dalamnya.
Said menjelaskan, permasalahan itu muncul terkait status anak perusahaan BUMN. Apakah mereka masih masuk ke dalam perusahaan pelat merah atau bukan.
"Holding menurut saya oke tapi yang dipersoalkan orang, bagaimana status anak usaha? Masih BUMN atau tidak? Kalau tidak, lepas dari UU BUMN," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Menurutnya, jika anak usaha BUMN sudah bukan termasuk ke dalam perusahaan negara lagi maka tidak harus laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalaupun ada kerugian, itu di luar dari negara.
"Seakan-akan ini supaya anak usaha enggak perlu lagi ke DPR. Pasti tidak ada lagi kerugian negara tapi korporasi," kata Said.
Sementara, dia menambahkan, revisi Undang-Undang (UU) BUMN bisa dilakukan untuk memperjelas perusahaan negara. Terutama dalam proses holdingnisasi.
"Revisi UU BUMN yang dimaksud BUMN ada tiga kategori. Sekarang hanya satu yakni badan usaha yang mayoritas dimiliki negara. Kemudian bisa ditambah satu lagi, badan usaha yang dimiliki BUMN sahamnya 100%, lalu badan usaha yang punya saham dwiwarna," pungkasnya.
Said menjelaskan, permasalahan itu muncul terkait status anak perusahaan BUMN. Apakah mereka masih masuk ke dalam perusahaan pelat merah atau bukan.
"Holding menurut saya oke tapi yang dipersoalkan orang, bagaimana status anak usaha? Masih BUMN atau tidak? Kalau tidak, lepas dari UU BUMN," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Menurutnya, jika anak usaha BUMN sudah bukan termasuk ke dalam perusahaan negara lagi maka tidak harus laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalaupun ada kerugian, itu di luar dari negara.
"Seakan-akan ini supaya anak usaha enggak perlu lagi ke DPR. Pasti tidak ada lagi kerugian negara tapi korporasi," kata Said.
Sementara, dia menambahkan, revisi Undang-Undang (UU) BUMN bisa dilakukan untuk memperjelas perusahaan negara. Terutama dalam proses holdingnisasi.
"Revisi UU BUMN yang dimaksud BUMN ada tiga kategori. Sekarang hanya satu yakni badan usaha yang mayoritas dimiliki negara. Kemudian bisa ditambah satu lagi, badan usaha yang dimiliki BUMN sahamnya 100%, lalu badan usaha yang punya saham dwiwarna," pungkasnya.
(ven)