OJK Siapkan Kebijakan Jaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan di 2017
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat kebijakan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di 2017. Otoritas akan fokus pada upaya penguatan pengawasan terintegrasi, penyempurnaan pengaturan manajemen risiko, dan peningkatan kapasitas industri jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan stabilitas sistem keuangan sangat penting demi keyakinan terhadap perekonomian dan juga mengurangi daya saing investasi di dalam negeri.
"Peningkatan kontribusi juga perlu diimbangi dengan ketahanan stabilitas sektor keuangan. Hal ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap prospek dan fundamental ekonomi Indonesia,” kata Muliaman dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Dia menjelaskan, tahun ini, pihaknya akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures.
Kebijakan pertama yang merupakan penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan, menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat pangsa pasar keuangan di Indonesia.
“Ini untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko, dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah kami keluarkan sebelumnya," jelasnya.
Kedua, upaya untuk menyediakan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring-nya akan ditempuh melalui beberapa upaya seperti mengoptimalkan pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan.
"Melengkapi upaya ini, Kami berharap tahun ini electronic trading platform surat utang sudah dapat diimplementasikan terutama untuk meningkatkan pengawasan dan integritas pasar termasuk memperbaiki price discovery," paparnya.
OJK juga akan segera menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan sekaligus meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi efek. Bersamaan dengan itu, perusahaan efek akan kami dorong untuk melakukan konsolidasi dengan mewajibkan peningkatan modal dan penerapan tata kelola agar memiliki kapasitas dan daya saing yang lebih baik.
Selain itu, OJK akan terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk ini, regulator akan merevisi ketentuan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun dengan tetap memperhatikan kapasitas manajemen risiko yang ada.
"Kami akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif. Pada waktu yang tepat, LCR ini menurut Saya layak diterapkan terhadap seluruh bank, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat," ungkap Muliaman.
Melengkapi alat monitoring pengawasan terhadap likuiditas perbankan, tahun ini OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing.
Ketiga, dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.
"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," jelas Muliaman.
Keempat, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, maka perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.
"Selain itu kami juga akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten/kota," tutupnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan stabilitas sistem keuangan sangat penting demi keyakinan terhadap perekonomian dan juga mengurangi daya saing investasi di dalam negeri.
"Peningkatan kontribusi juga perlu diimbangi dengan ketahanan stabilitas sektor keuangan. Hal ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap prospek dan fundamental ekonomi Indonesia,” kata Muliaman dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Dia menjelaskan, tahun ini, pihaknya akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures.
Kebijakan pertama yang merupakan penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan, menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat pangsa pasar keuangan di Indonesia.
“Ini untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko, dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah kami keluarkan sebelumnya," jelasnya.
Kedua, upaya untuk menyediakan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring-nya akan ditempuh melalui beberapa upaya seperti mengoptimalkan pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan.
"Melengkapi upaya ini, Kami berharap tahun ini electronic trading platform surat utang sudah dapat diimplementasikan terutama untuk meningkatkan pengawasan dan integritas pasar termasuk memperbaiki price discovery," paparnya.
OJK juga akan segera menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan sekaligus meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi efek. Bersamaan dengan itu, perusahaan efek akan kami dorong untuk melakukan konsolidasi dengan mewajibkan peningkatan modal dan penerapan tata kelola agar memiliki kapasitas dan daya saing yang lebih baik.
Selain itu, OJK akan terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk ini, regulator akan merevisi ketentuan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun dengan tetap memperhatikan kapasitas manajemen risiko yang ada.
"Kami akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif. Pada waktu yang tepat, LCR ini menurut Saya layak diterapkan terhadap seluruh bank, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat," ungkap Muliaman.
Melengkapi alat monitoring pengawasan terhadap likuiditas perbankan, tahun ini OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing.
Ketiga, dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.
"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," jelas Muliaman.
Keempat, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, maka perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.
"Selain itu kami juga akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten/kota," tutupnya.
(ven)