Mendag Enggar Patok Harga Gula Rp12.500/Kg
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus membuktikan komitmennya menjaga stabilitas harga bahan pokok. Kemendag mempertemukan produsen dan distributor gula untuk membuat kerja sama dalam menjaga harga gula pada level Rp12.500/kg, atau lebih rendah dari harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Kerja sama produsen dan distributor ini dilakukan dalam bentuk MoU. Sebelumnya, Kemendag memfasilitasi nota kesepahaman antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) untuk menyediakan dan mendistribusikan daging sapi dengan harga maksimal Rp80.000/kg.
"Fasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gula dan stabilitas harga gula pada level Rp12.500/kg," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menurutnya, harga gula yang harus dijual di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amanat ini dijalankan melalui skema memperpendek jalur distribusi.
"Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan, seperti memperpendek jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dan sektor swasta dalam pendistribusian gula," katanya.
Lanjut dia, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Mendag memastikan unsur pemerintah akan menjalankan amanat ini melalui berbagai sinergi termasuk dengan pihak swasta. Tujuannya adalah memperoleh keseimbangan, petani bisa tetap sejahtera, pedagang untung, dan konsumen mendapatkan harga terjangkau.
"Sudah menjadi tugas pemerintah atau pemerintah daerah bersama BUMN/BUMD dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," papar Mendag.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02%-0,38%. Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06%. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp12.500/kg.
Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp12.933/kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp17.000/kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.
Kerja sama produsen dan distributor ini dilakukan dalam bentuk MoU. Sebelumnya, Kemendag memfasilitasi nota kesepahaman antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) untuk menyediakan dan mendistribusikan daging sapi dengan harga maksimal Rp80.000/kg.
"Fasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gula dan stabilitas harga gula pada level Rp12.500/kg," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menurutnya, harga gula yang harus dijual di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amanat ini dijalankan melalui skema memperpendek jalur distribusi.
"Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan, seperti memperpendek jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dan sektor swasta dalam pendistribusian gula," katanya.
Lanjut dia, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Mendag memastikan unsur pemerintah akan menjalankan amanat ini melalui berbagai sinergi termasuk dengan pihak swasta. Tujuannya adalah memperoleh keseimbangan, petani bisa tetap sejahtera, pedagang untung, dan konsumen mendapatkan harga terjangkau.
"Sudah menjadi tugas pemerintah atau pemerintah daerah bersama BUMN/BUMD dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," papar Mendag.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02%-0,38%. Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06%. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp12.500/kg.
Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp12.933/kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp17.000/kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.
(akr)