Susi dan Luhut Beda Pendapat Soal Asing Boleh Beri Nama Pulau
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemberian nama terhadap pulau-pulau yang belum bernama di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau negara.
(Baca: Menko Luhut Akan Izinkan Asing Labeli Pulau Indonesia)
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin memberikan hak kepada asing untuk melabeli pulau-pulau di Indonesia yang belum berlabel.
Dia mengatakan, tahun ini pemerintah akan mulai menata, meneliti dan mendaftarkan pulau di Indonesia yang belum bernama. Pihaknya telah mengidentifikasi, setidaknya ada 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada Agustus 2017.
"Saya harap Pak Presiden bisa berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai pulau tersebut. Jadi, yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan kepada PBB itu negara," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Mantan Bos Susi Air ini mengaku juga segera membuat Hak Penggunaan Lahan (HPL) terhadap 111 pulau terluar yang ada di Indonesia. Hal ini guna mencegah kemungkinan pulau tersebut dikuasai oleh asing ataupun perorangan.
"Jadi, intinya pendataan, penataan, penertiban, pendaftaran pulau ini adalah untuk memastikan kita menjaga kedaulatan wilayah negara, melakukan penataan pertanahan pulau kecil," tegas dia.
Menurutnya, pulau-pulau kecil tersebut juga merupakan aset negara. Pihaknya ingin menambah neraca aset negara sehingga kekayaan negara pun bertambah.
"Dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur dia. (Baca: Luhut Tegaskan Pulau Indonesia Boleh Dikelola Asing Bukan Dijual)
Susi menambahkan, pemberian nama dan pendaftaran atas pulau-pulau tersebut juga dengan tujuan untuk menjaga agar jangan sampai ada pemusnahan lingkungan atau budaya tertentu yang ada di pulau tersebut. Pihaknya ingin memastikan penguasaan pulau sesuai aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Karena, setiap pulau ada keunikan sendiri, kalau yang tidak berpenghuni ada kekayaan alam tersendiri. Misal di Labuan Bajo itu pulau banyak, sistem koralnya berbeda masing-masing. Ada yang isinya soft coral semua, ada yang hard coral. Kita ingin memastikan itu, jangan sampai pemerintah tidak punya akses," tandasnya.
(Baca: Menko Luhut Akan Izinkan Asing Labeli Pulau Indonesia)
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin memberikan hak kepada asing untuk melabeli pulau-pulau di Indonesia yang belum berlabel.
Dia mengatakan, tahun ini pemerintah akan mulai menata, meneliti dan mendaftarkan pulau di Indonesia yang belum bernama. Pihaknya telah mengidentifikasi, setidaknya ada 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada Agustus 2017.
"Saya harap Pak Presiden bisa berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai pulau tersebut. Jadi, yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan kepada PBB itu negara," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Mantan Bos Susi Air ini mengaku juga segera membuat Hak Penggunaan Lahan (HPL) terhadap 111 pulau terluar yang ada di Indonesia. Hal ini guna mencegah kemungkinan pulau tersebut dikuasai oleh asing ataupun perorangan.
"Jadi, intinya pendataan, penataan, penertiban, pendaftaran pulau ini adalah untuk memastikan kita menjaga kedaulatan wilayah negara, melakukan penataan pertanahan pulau kecil," tegas dia.
Menurutnya, pulau-pulau kecil tersebut juga merupakan aset negara. Pihaknya ingin menambah neraca aset negara sehingga kekayaan negara pun bertambah.
"Dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur dia. (Baca: Luhut Tegaskan Pulau Indonesia Boleh Dikelola Asing Bukan Dijual)
Susi menambahkan, pemberian nama dan pendaftaran atas pulau-pulau tersebut juga dengan tujuan untuk menjaga agar jangan sampai ada pemusnahan lingkungan atau budaya tertentu yang ada di pulau tersebut. Pihaknya ingin memastikan penguasaan pulau sesuai aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Karena, setiap pulau ada keunikan sendiri, kalau yang tidak berpenghuni ada kekayaan alam tersendiri. Misal di Labuan Bajo itu pulau banyak, sistem koralnya berbeda masing-masing. Ada yang isinya soft coral semua, ada yang hard coral. Kita ingin memastikan itu, jangan sampai pemerintah tidak punya akses," tandasnya.
(izz)