Peruri Cetak 12,9 Miliar Lembar Uang Rupiah Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mengemukakan bahwa tahun ini pencetakan uang rupiah kertas mencapai 12,9 miliar lembar. Jumlah tersebut berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia (BI) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pencetak uang ini.
(Baca Juga: Peruri: Hanya Kami yang Berhak Cetak Uang Rupiah)
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio menyebutkan, jumlah uang logam yang dicetak tahun ini mencapai 2,5 miliar keping. Penugasan tersebut dilakukan oleh BI secara multiyears selama dua tahun sekali. "Cetak uang kertas itu 12,9 miliar bilyet (lembar). Kalau uang logam 2,5 miliar keping," katanya di Pabrik Pencetakan Uang Peruri di Karawang, Rabu (17/1/2017).
Selain uang rupiah, kata dia, pihaknya juga mencetak dokumen keamanan (security document) seperti paspor, pita cukai, materai, sertifikat, buku tanah, dan perangko. Penugasan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
"Yang dicetak di kita itu uang dan dokumen sekuriti seperti paspor, pita cukai, materai, sertifikat, buku tanah, perangko. Itu yang dicetak di kita berdasarkan PP 32," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menerangkan yang menjadi tugas Peruri hanya mencetak uang rupiah, sementara kertas dan logamnya diperoleh dari Bank Indonesia. Namun terlebih dahulu melalui proses uji mutu dan tes cetak dari Peruri.
"BI supply kertas, kalau kertasnya nggak cocok produksinya terganggu. Sebelum membeli kertas, BI biasanya meminta kita untuk melakukan uji mutu dan tes cetak. Kalau hasilnya baik, maka BI baru secara governance akan mensupply secara besar-besaran," tegasnya.
(Baca Juga: Peruri: Hanya Kami yang Berhak Cetak Uang Rupiah)
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio menyebutkan, jumlah uang logam yang dicetak tahun ini mencapai 2,5 miliar keping. Penugasan tersebut dilakukan oleh BI secara multiyears selama dua tahun sekali. "Cetak uang kertas itu 12,9 miliar bilyet (lembar). Kalau uang logam 2,5 miliar keping," katanya di Pabrik Pencetakan Uang Peruri di Karawang, Rabu (17/1/2017).
Selain uang rupiah, kata dia, pihaknya juga mencetak dokumen keamanan (security document) seperti paspor, pita cukai, materai, sertifikat, buku tanah, dan perangko. Penugasan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
"Yang dicetak di kita itu uang dan dokumen sekuriti seperti paspor, pita cukai, materai, sertifikat, buku tanah, perangko. Itu yang dicetak di kita berdasarkan PP 32," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menerangkan yang menjadi tugas Peruri hanya mencetak uang rupiah, sementara kertas dan logamnya diperoleh dari Bank Indonesia. Namun terlebih dahulu melalui proses uji mutu dan tes cetak dari Peruri.
"BI supply kertas, kalau kertasnya nggak cocok produksinya terganggu. Sebelum membeli kertas, BI biasanya meminta kita untuk melakukan uji mutu dan tes cetak. Kalau hasilnya baik, maka BI baru secara governance akan mensupply secara besar-besaran," tegasnya.
(akr)