Heboh Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta, BI: Ini Hoaks!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jagad maya kembali dibuat heboh dengan video viral uang pecahan 1.0 alias Rp1 juta yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Dalam video TikTok yang diunggah sekitar empat hari lalu, pemilik akun @wandyskay memamerkan selembar uang kertas dengan nominal 1.0 dan terdapat tulisan Perum Peruri specimen.
"Uang pecahan 1jeti, Hayyo!! udah ada yg punya blom??" tulis akun tersebut yang memancing penasaran warganet. Hingga Selasa (9/11/2021) pagi ini video tersebut telah panen lebih dari 5.000 like dan dibagikan lebih dari 3.300 kali.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan, hingga saat ini di Indonesia tidak ada uang kertas rupiah bernominal 1 juta.
"Ini jelas hoaks. Tidak ada uang kertas Rp1 juta. Uang kertas pecahan terbesar saat ini yang berlaku adalah Rp100.000," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/11/2021).
Erwin menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia. Adapun gambar uang dalam video TikTok tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak Perum Peruri dan hanya untuk internal Peruri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi. "Terkait dengan yang beredar di media sosial itu kami sampaikan bahwa itu merupakan uang specimen yang dicetak pada 2015," ujarnya kepada SINDOnews.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen ini bukan uang Rupiah sehingga tidak sah untuk alat pembayaran.
"Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," ungkapnya.
"Uang pecahan 1jeti, Hayyo!! udah ada yg punya blom??" tulis akun tersebut yang memancing penasaran warganet. Hingga Selasa (9/11/2021) pagi ini video tersebut telah panen lebih dari 5.000 like dan dibagikan lebih dari 3.300 kali.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan, hingga saat ini di Indonesia tidak ada uang kertas rupiah bernominal 1 juta.
"Ini jelas hoaks. Tidak ada uang kertas Rp1 juta. Uang kertas pecahan terbesar saat ini yang berlaku adalah Rp100.000," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/11/2021).
Erwin menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia. Adapun gambar uang dalam video TikTok tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak Perum Peruri dan hanya untuk internal Peruri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi. "Terkait dengan yang beredar di media sosial itu kami sampaikan bahwa itu merupakan uang specimen yang dicetak pada 2015," ujarnya kepada SINDOnews.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen ini bukan uang Rupiah sehingga tidak sah untuk alat pembayaran.
"Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," ungkapnya.