DPR Berharap Semen Rembang Tetap Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - PT Semen Indonesia di Rembang atau Semen Rembang belum mendapatkan kepastian kapan mereka bisa beroperasi kembali. Terlebih setelah adanya keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pabrik semen ini.
Terkait hal ini anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid meminta agar Semen Rembang tetap tenang menyikapi keputusan ini jika mereka menginginkan pabrik tetap beroperasi.
"Semen Rembang jangan gegabah mengambil tindakan selanjutnya, tenang saja. Patuhi dulu apa yang diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Wachid, Rabu (18/1/2017).
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan Semen Rembang sampai disetujuinya penyempurnaan Amdal dan izin lingkungan Semen Rembang.
Langkah Gubernur Jawa Tengah menghentikan Semen Rembang ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan semua izin lingkungan Semen Rembang.
Sementara itu, Ganjar juga pernah menerbitkan izin lingkungan perubahan (addendum) untuk Semen Rembang pada 9 November lalu sebelum diterimanya putusan MA. Maka itu, Semen Rembang diminta tetap tenang menyikapi hal tersebut.
"Yang pasti Komisi VI DPR dan Gerindra tetap mendukung Semen Rembang berlangsung dan bisa beroperasi," tukasnya.
Terkait hal ini anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid meminta agar Semen Rembang tetap tenang menyikapi keputusan ini jika mereka menginginkan pabrik tetap beroperasi.
"Semen Rembang jangan gegabah mengambil tindakan selanjutnya, tenang saja. Patuhi dulu apa yang diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Wachid, Rabu (18/1/2017).
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan Semen Rembang sampai disetujuinya penyempurnaan Amdal dan izin lingkungan Semen Rembang.
Langkah Gubernur Jawa Tengah menghentikan Semen Rembang ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan semua izin lingkungan Semen Rembang.
Sementara itu, Ganjar juga pernah menerbitkan izin lingkungan perubahan (addendum) untuk Semen Rembang pada 9 November lalu sebelum diterimanya putusan MA. Maka itu, Semen Rembang diminta tetap tenang menyikapi hal tersebut.
"Yang pasti Komisi VI DPR dan Gerindra tetap mendukung Semen Rembang berlangsung dan bisa beroperasi," tukasnya.
(ven)