Fitra: Selamatkan BUMN dari Tangan Asing

Kamis, 19 Januari 2017 - 16:25 WIB
Fitra: Selamatkan BUMN...
Fitra: Selamatkan BUMN dari Tangan Asing
A A A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menginginkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selamat dari tangan asing. Nasib perusahaan pelat merah dinilai bisa suram dengan adanya permasalahan dalam PP Nomor 72 Tahun 2016.

Sekjen Fitra Yenny Sucipto mengatakan, permasalahan pertama yakni PP itu inkonstitusional tanpa melalui proses APBN. Klausul pasal 2 ayat 2 tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR Rl sebagai lembaga negara yang berfungsi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang mana telah dituangkan dalam konstitusi Indonesia.

Di sisi lain, kata dia, ada tumpang tindih perundang-undangan yang mengatur tentang BUMN tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara pasal 24 berbunyi "Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD".

"Dengan demikian, bahwa PP Nomor 72 tahun 2016 telah mengangkangi peraturan di atasnya dengan menyebutkan bahwa penyertaan modal dari harta kekayaan negara yang dipisahkan tanpa perlu mekansime APBN," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selanjutnya, Yenny menyampaikan, ada upaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara atau APBN. Selain itu, menurut UU BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

"Lagi-lagi menguatkan bahwa sekalipun BUMN berasal dari penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan, APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara. Tidak mengecualikan juga kekayaan negara yang dipisahkan," katanya.

Dia menambahkan, lain halnya jika BUMN tunduk pada UU Perseroan Terbatas (PT). Memang dalam UU tersebut mengatur antara pemisahkan harta kekayaan.

"Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Namun harus diingat bahwa BUMN tunduk pada UU BUMN bukan tunduk pada UU PT," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
25 menit yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
55 menit yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
2 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
4 jam yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
4 jam yang lalu
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
5 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved