Fitra: Selamatkan BUMN dari Tangan Asing

Kamis, 19 Januari 2017 - 16:25 WIB
Fitra: Selamatkan BUMN dari Tangan Asing
Fitra: Selamatkan BUMN dari Tangan Asing
A A A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menginginkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selamat dari tangan asing. Nasib perusahaan pelat merah dinilai bisa suram dengan adanya permasalahan dalam PP Nomor 72 Tahun 2016.

Sekjen Fitra Yenny Sucipto mengatakan, permasalahan pertama yakni PP itu inkonstitusional tanpa melalui proses APBN. Klausul pasal 2 ayat 2 tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR Rl sebagai lembaga negara yang berfungsi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang mana telah dituangkan dalam konstitusi Indonesia.

Di sisi lain, kata dia, ada tumpang tindih perundang-undangan yang mengatur tentang BUMN tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara pasal 24 berbunyi "Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD".

"Dengan demikian, bahwa PP Nomor 72 tahun 2016 telah mengangkangi peraturan di atasnya dengan menyebutkan bahwa penyertaan modal dari harta kekayaan negara yang dipisahkan tanpa perlu mekansime APBN," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selanjutnya, Yenny menyampaikan, ada upaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara atau APBN. Selain itu, menurut UU BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

"Lagi-lagi menguatkan bahwa sekalipun BUMN berasal dari penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan, APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara. Tidak mengecualikan juga kekayaan negara yang dipisahkan," katanya.

Dia menambahkan, lain halnya jika BUMN tunduk pada UU Perseroan Terbatas (PT). Memang dalam UU tersebut mengatur antara pemisahkan harta kekayaan.

"Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Namun harus diingat bahwa BUMN tunduk pada UU BUMN bukan tunduk pada UU PT," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9844 seconds (0.1#10.140)