Menteri Rini Bantah Aturan Aset BUMN Langkahi DPR

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:06 WIB
Menteri Rini Bantah...
Menteri Rini Bantah Aturan Aset BUMN Langkahi DPR
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno membantah PP No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas telah melangkahi DPR. Hal ini menanggapi kritikan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa PP tersebut membuat Penyertaan Modal Negara (PMN) tak membutuhkan persetujuan DPR.

(Baca: Soal Pengalihan Aset BUMN, DPR Tegaskan Pemerintah Wajib Lapor)

Aturan tersebut sejatinya merupakan landasan hukum untuk pembentukan holding atau perusahaan induk BUMN. "Harus dibaca secara keseluruhan, tidak ada satupun yang melanggar DPR. Terima kasih," ucap Rini di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dia menjelaskan, PP Nomor 72 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menurutnya, beleid tersebut melalui pertimbangan matang.

"Saya mengatakan sejak awal, PP No 72 tidak bisa terpisah dari PP No 44. Itu penyempurnaan," kata Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, sudah seharusnya pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan.

Pernyataan ini respons dari terbitnya PP no 72/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI. BUMN itu kan milik menteri keuangan. Nah kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan itu intinya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:

BPK Sebut Aturan Soal Aset BUMN Tabrak UU Kekayaan Negara
Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Erick Thohir Ganti Slogan...
Erick Thohir Ganti Slogan BUMN Warisan Rini Soemarno
Erick Thohir Kumpulin...
Erick Thohir Kumpulin Mantan Menteri BUMN dari Tanri Abeng hingga Rini Soemarno, Ada Apa ?
Erick Thohir Ungkap...
Erick Thohir Ungkap Alasan Tak Depak Bos BUMN Pilihan Rini Soemarno
Terungkap! Program Restrukturisasi...
Terungkap! Program Restrukturisasi BUMN dari Zaman Rini Soemarno hingga Erick Thohir
Ibu Rini Aja Butuh 5...
Ibu Rini Aja Butuh 5 Tahun, Era Erick Lebih Cepat Soal Subholding BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved