Goldman Sach Gugat Balik Pengusaha Indonesia USD1 Miliar

Selasa, 24 Januari 2017 - 16:35 WIB
Goldman Sach Gugat Balik...
Goldman Sach Gugat Balik Pengusaha Indonesia USD1 Miliar
A A A
NEW YORK - Goldman Sachs mengajukan gugatan balik senilai USD1 Miliar atau setara dengan Rp13,3 triliun kepada seorang pengusaha Indonesia pada hari ini, Selasa (24/1/2016). Langkah hukum ini dilakukan setelah pengusaha asal Indonesia tersebut dituduh melakukan perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal.

(Baca Juga: Dituding Kuasai Saham Ilegal, Goldman Sachs Digugat Rp15 Triliun)

Sebelumnya Benny Tjokrosaputro yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta pada 8 September, lalu terhadap salah satu unit Goldman, Goldman Sachs internasional. Seperti dilansir Reuters hari ini, Tjokrosaputro mengatakan bahwa Goldman telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split. Karena hal itu Benny menuntut ganti rugi kepada Goldman sebesar Rp15 triliun serta ingin asetnya dibekukan di Indonesia dan luar negeri. Menanggapi kasus tersebut Goldman mengatakan bahwa Goldman Sachs International merupakan pemilih saham Hanson yang sah.

Ditegaskan juga Goldman bertransaksi saham MYRX secara legal di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners. Goldman mengatakan, Benny punya hubungan bisnis dengan Platinum yang merupakan hedge fund berbasis New York. Kemungkinan, Benny merepo saham MYRX untuk mendapatkan pinjaman. Sedangkan, Platinum juga merupakan klien Goldman.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)