Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur

Selasa, 24 Januari 2017 - 17:15 WIB
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi menerangkan saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dia mengatakan, penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini adalah guna mencegah harga tanah semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.

"Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat," katanya dalam diskusi Kadin di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kebijakan ini diyakini akan mengatasi masalah gap antara si kaya dan si miskin.

"Karena apa yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu tidak lama lagi adalah kebijakan yang akan Anda lihat untuk lebih menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dari gap kaya miskin," imbuh dia.

Sofyan menilai, kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah ini sedikit banyak akan memengaruhi pengusaha di Indonesia. Dia berharap, para pengusaha di Tanah Air melihat kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut secara positif.

"Ini kebijakan yang dipersiapkan. Ini akan effected terhadap semua usaha yang juga mungkin kalau kita lihat dari dua kacamata, ini akan membawa suatu positif dalam arti kita semua bisa berharap bahwa ini membantu pemerintah kita untuk menstabilkan jangka panjang masalah ekonomi dan politik Indonesia," tuturnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut rencananya akan diluncurkan dalam satu hingga dua bulan mendatang. "Saya rasa secara package itu yang akan diumumkan pemerintah dalam satu dua bulan," terang Sofjan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
28 menit yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
42 menit yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
1 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
1 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
2 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
2 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved