Lembong Sebut Sektor Energi Jadi Motor Investasi di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, kontribusi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat penting untuk menjadi motor dalam mendukung pencapaian target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp678,8 triliun.
(Baca: ESDM dan BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam Sektor Energi)
Dalam lima tahun terakhir, komposisi investasi dari sektor ESDM berkisar di level 21% dari total investasi yang masuk ke Indonesi. Dari data investasi sektor ESDM yang ada di BKPM tahun 2012-2016 di luar kegiatan hulu migas mencapai angka Rp490 triliun atau 21% dari total realisasi investasi yang masuk.
Realisasi investasi di sektor ESDM disumbang dari sektor ketenagalistrikan sebesar Rp229,4 triliun, pertambangan batu bara Rp71,4 triliun, pertambangan logam mulia Rp67,4 triliun, pertambangan logam Lainnya selain besi Rp38,8 triliun, jasa pertambangan migas Rp21,3 triliun, dan sektor ESDM lainnya Rp61,7 triliun.
Lembong mengemukakan, layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP PUSAT BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Jumlah perizinan yang dapat diproses sebanyak sembilan jenis izin, terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan delapan jenis kegiatan migas.
Jenis perizinan yang dilayani adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara, izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG, izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG, izin usaha sementara penyimpanan LNG, izin usaha sementara pengolahan minyak bumi.
Selain itu, izin usaha sementara pengolahan hasil olahan, izin usaha sementara pengolahan gas bumi, izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM, dan izin usaha sementara niaga umum hasil olahan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan, penjelasan dari konsep Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Hadir adalah pimpinan perusahaan yang akan memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP PUSAT, dan kemudian Serahkan menyerahkan semua persyaratan sesuaikan dengan permohonan yang diajukan (persyaratan permohonan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016).
"Selanjutnya, Tunggu menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan. Terakhir Terima menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam," pungkasnya.
(Baca: ESDM dan BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam Sektor Energi)
Dalam lima tahun terakhir, komposisi investasi dari sektor ESDM berkisar di level 21% dari total investasi yang masuk ke Indonesi. Dari data investasi sektor ESDM yang ada di BKPM tahun 2012-2016 di luar kegiatan hulu migas mencapai angka Rp490 triliun atau 21% dari total realisasi investasi yang masuk.
Realisasi investasi di sektor ESDM disumbang dari sektor ketenagalistrikan sebesar Rp229,4 triliun, pertambangan batu bara Rp71,4 triliun, pertambangan logam mulia Rp67,4 triliun, pertambangan logam Lainnya selain besi Rp38,8 triliun, jasa pertambangan migas Rp21,3 triliun, dan sektor ESDM lainnya Rp61,7 triliun.
Lembong mengemukakan, layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP PUSAT BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Jumlah perizinan yang dapat diproses sebanyak sembilan jenis izin, terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan delapan jenis kegiatan migas.
Jenis perizinan yang dilayani adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara, izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG, izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG, izin usaha sementara penyimpanan LNG, izin usaha sementara pengolahan minyak bumi.
Selain itu, izin usaha sementara pengolahan hasil olahan, izin usaha sementara pengolahan gas bumi, izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM, dan izin usaha sementara niaga umum hasil olahan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan, penjelasan dari konsep Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Hadir adalah pimpinan perusahaan yang akan memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP PUSAT, dan kemudian Serahkan menyerahkan semua persyaratan sesuaikan dengan permohonan yang diajukan (persyaratan permohonan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016).
"Selanjutnya, Tunggu menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan. Terakhir Terima menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam," pungkasnya.
(izz)