Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas , sejak tahun lalu pemerintah telah memperbaiki terms and conditions pada penawaran lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi. Di antaranya bagi hasil migas dapat mencapai 50:50 bagi pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS.
“Pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun lalu. Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi pemerintah dan swasta (KKKS) untuk minyak dan 75:25 untuk gas. Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya risiko, bagian pemerintah akan mengecil,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (8/12/2022).
Tutuka menambahkan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP. Penandatanganan kontrak WK migas ini dilakukan pada 20 Juni 2022.
"Pada Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan meningkatkan attractiveness sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Tutuka Ariadji.
Selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).
"Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan. Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," ucap Tutuka.
“Pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun lalu. Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi pemerintah dan swasta (KKKS) untuk minyak dan 75:25 untuk gas. Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya risiko, bagian pemerintah akan mengecil,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (8/12/2022).
Tutuka menambahkan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP. Penandatanganan kontrak WK migas ini dilakukan pada 20 Juni 2022.
"Pada Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan meningkatkan attractiveness sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Tutuka Ariadji.
Selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).
"Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan. Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," ucap Tutuka.
(uka)