Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru

Minggu, 09 Juni 2024 - 11:25 WIB
loading...
Gairahkan Investasi...
Kementerian ESDM meyakini investasi migas di dalam negeri akan semakin bergairah dengan insentif dan kebijakan pendukung lainnya. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Guna mendorong temuan cadangan baru untuk mendongkrak produksi migas dalam negeri secara signifikan melalui eksplorasi yang semakin masif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memperbaiki kebijakan regulasi pendukung lainnya yang saat ini sedang difinalisasi. Dengan upaya-upaya itu, investasi migas ke depan diyakini akan semakin bergairah, utamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.



"Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi ada giant discovery dalam 2 tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Setidaknya ada tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir. Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.

"Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," ujar Ariana.



Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. "Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelasnya.

Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.

Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik.

Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah. Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3033 seconds (0.1#10.140)