Penukaran Uang Baru Tinggi di Cirebon

Rabu, 01 Februari 2017 - 20:06 WIB
Penukaran Uang Baru Tinggi di Cirebon
Penukaran Uang Baru Tinggi di Cirebon
A A A
CIREBON - Penukaran 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 di wilayah Cirebon, Jawa Barat, mendapat antusiasme masyarakat. Permintaan terhadap uang yang diluncurkan pada 19 Desember lalu itu, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta per orang.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon pun meminta masyarakat menukar uang lama dengan secukupnya. Kepala KPw BI Cirebon, Abdul Majid Ikram mengingatkan, uang pecahan lama masih berlaku untuk transaksi ekonomi, baik di perbankan maupun perdagangan.

Tingginya aktivitas penukaran uang lama ke uang baru, kata Abdul Majid, karena dipicu rasa penasaran yang tinggi dan euforia masyarakat. "Kami memahami karakteristik masyarakat ketika ada yang baru, pasti menarik perhatian dan rasa penasaran membuat masyarakat ingin memilikinya," ujarnya, Rabu (1/2/2017).

Berdasarkan pengakuan pihak perbankan, masyarakat menukarkan uang baru dalam jumlah besar, mulai Rp10 juta sampai Rp100 juta yang terbagi dalam beberapa pecahan. Uang pecahan baru itu sebagian besar tidak digunakan melainkan hanya disimpan.

Tindakan penyimpanan uang baru itu, lanjutnya, memengaruhi sirkulasi uang di masyarakat. Selain itu, uang yang tersimpan dan tak digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis.

"Kabar dari kawan-kawan di perbankan, kebanyakan uang baru itu disimpan di laci atau dompet. Artinya uang itu tidak berputar dan jika tak digunakan tak bernilai ekonomis," jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat menyimpan uang baru di bank dengan keuntungan memperoleh bunga, ketimbang sekedar menyimpannya. Meski begitu, dia meyakinkan, hingga kini upaya pemenuhan kebutuhan uang baru di wilayah Cirebon yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan, terus dilakukan.

Namun, dia enggan menyebutkan jumlah uang baru yang beredar di wilayah Cirebon dengan alasan keamanan. Dia pun mengimbau masyarakat menukarkan uang baru dalam jumlah secukupnya mengingat uang lama masih berlaku.

"Kalau memang harus menukar Rp10 juta, bisa Rp1 juta atau Rp2 juta untuk uang barunya. Kami minta masyarakat menukarkan uang baru secukupnya saja, uang lama pun masih berlaku," cetusnya.

Masyarakat juga diingatkan tak perlu terburu-buru menukarkan uang baru. Dia menyebutkan, uang lama yang ditarik dari masyarakat sebagian besar masih diedarkan kembali sebab masih layak edar dan sah digunakan.

Sementara itu, rata-rata warga Cirebon mengaku penasaran dengan uang tahun emisi 2016. Sebagian pun mencoba menukarkan uang lama dengan uang baru demi menjawab rasa penasaran mereka.

"Sudah pernah tukar uang baru tapi jumlahnya tidak besar. Sekedar ingin tahu saja secara langsung," ungkap Wahyu, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3146 seconds (0.1#10.140)