KPPU Minta Saran Akademisi Dorong Revisi UU Persaingan Usaha

Jum'at, 03 Februari 2017 - 23:07 WIB
KPPU Minta Saran Akademisi Dorong Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU Minta Saran Akademisi Dorong Revisi UU Persaingan Usaha
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta masukan kepada kalangan akademisi, tepatnya di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM). Saran ini dibutuhkan dalam rencana amandemen UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU menilai ini juga merupakan hal yang baru, dan pembuatan undang-undangnya juga sangat singkat. "Hanya dengan waktu 6 bulan UU ini disahkan," tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jumat (3/1/2017).

Karena dibuat dalam waktu yang singkat dan juga merupakan sesuatu hal yang baru, dia menambahkan tentu banyak kekurangan dalam Undang-undang persaingan usaha tersebut. Kendati demikian, UU No 5 Tahun 1999 menurutnya telah bertahan cukup lama, 16 tahun. Tentu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan,.

Dan berdasarkan pengalaman dari para komisioner KPPU setiap menangani kasus atau perkara persaingan usaha, lanjut dia selalu ada saja kekurangan dalam UU tersebut dan membatasi ruang gerak mereka menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga KPPU meminta kepada DPR untuk melakukan revisi.

"Tidak wewenang menyentuh transaksi di luar negeri, tidak ada kewenangan investigasi dan menyita, sanksi administrasi yang masih terlalu kecil ataupun juga kelembagaan yang belum jelas menjadi persoalan yang harus dituntaskan melalui revisi undang-undang," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)