Menaker: Peningkatan Kompetensi Perlu Peran Swasta

Sabtu, 04 Februari 2017 - 16:29 WIB
Menaker: Peningkatan...
Menaker: Peningkatan Kompetensi Perlu Peran Swasta
A A A
JAKARTA - Indonesia diprediksi akan menempati posisi ke-7 negara dengan ekonomi terbesar di dunia Pada 2030. Namun, untuk mencapai itu Indonesia masih dihadapkan shortage tenaga kerja terampil mencapai 56 juta.

Karena itu, upaya mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dunia usaha dan industri. Hal ini dikarenakan untuk mencapai target 2030 tersebut, kebutuhan tenaga kerja terampil berkisar 113 juta.

Sementara, pada 2016 Indonesia baru memiliki sekitar 57 juta tenaga kerja terampil. Hal ini juga berarti Indonesia harus menciptakan 4 juta tenaga kerja terampil setiap tahunnya.

"Pemerintah tidak akan bisa melakukan ini sendiri. Dukungan dari dunia usaha menjadi sangat penting, karenanya saya mengajak dan mengudang dunia usaha maupun industri bisa terlibat aktif dalam program percepatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Keterlibatan dunia usaha dan industri ini juga bagian dari investasi sudber daya manusia (SDM) bagi dunia usaha itu sendiri. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi dunia usaha, karena mereka memiliki aset SDM yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia usaha dan industri.

"Sehingga mulai dari kurikulumnya kalau dalam dunia pendidikan. Kalau di pelatihan kerja itu standar kompetensinya semua adalah hasil kreasi dari kalangan dunia industri. Sehingga konsep pendidikan dan pelatihan kerja mengacu pada kebutuhan dunia industri," jelasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM nasional. Di antaranya memperkuat akses dan mutu pelatihan kerja.

Saat ini, Kemnaker juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menciptakan program pemagangan nasional. "Jadi pemagangan yang kita harapkan adalah pemagangan terstruktur, sesuai jabatan. Setelah pemagangan kita ikutkan pada uji kompetensi dan sertifikasi profesi," terang Menaker.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
7 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
49 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
57 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved