Menaker: Peningkatan Kompetensi Perlu Peran Swasta

Sabtu, 04 Februari 2017 - 16:29 WIB
Menaker: Peningkatan...
Menaker: Peningkatan Kompetensi Perlu Peran Swasta
A A A
JAKARTA - Indonesia diprediksi akan menempati posisi ke-7 negara dengan ekonomi terbesar di dunia Pada 2030. Namun, untuk mencapai itu Indonesia masih dihadapkan shortage tenaga kerja terampil mencapai 56 juta.

Karena itu, upaya mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dunia usaha dan industri. Hal ini dikarenakan untuk mencapai target 2030 tersebut, kebutuhan tenaga kerja terampil berkisar 113 juta.

Sementara, pada 2016 Indonesia baru memiliki sekitar 57 juta tenaga kerja terampil. Hal ini juga berarti Indonesia harus menciptakan 4 juta tenaga kerja terampil setiap tahunnya.

"Pemerintah tidak akan bisa melakukan ini sendiri. Dukungan dari dunia usaha menjadi sangat penting, karenanya saya mengajak dan mengudang dunia usaha maupun industri bisa terlibat aktif dalam program percepatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Keterlibatan dunia usaha dan industri ini juga bagian dari investasi sudber daya manusia (SDM) bagi dunia usaha itu sendiri. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi dunia usaha, karena mereka memiliki aset SDM yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia usaha dan industri.

"Sehingga mulai dari kurikulumnya kalau dalam dunia pendidikan. Kalau di pelatihan kerja itu standar kompetensinya semua adalah hasil kreasi dari kalangan dunia industri. Sehingga konsep pendidikan dan pelatihan kerja mengacu pada kebutuhan dunia industri," jelasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM nasional. Di antaranya memperkuat akses dan mutu pelatihan kerja.

Saat ini, Kemnaker juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menciptakan program pemagangan nasional. "Jadi pemagangan yang kita harapkan adalah pemagangan terstruktur, sesuai jabatan. Setelah pemagangan kita ikutkan pada uji kompetensi dan sertifikasi profesi," terang Menaker.
(izz)
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Berita Terkini
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor Baru Trump, IHSG Diramal Ambruk Lagi ke 6.150
1 jam yang lalu
Eropa Butuh Rp182,5...
Eropa Butuh Rp182,5 Triliun demi Mengamankan Pasokan 250 Kargo Gas Alam Cair
2 jam yang lalu
Tarif Impor Terbaru...
Tarif Impor Terbaru Trump Hantam Negara-negara Termiskin, Bagaimana Nasibnya
4 jam yang lalu
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
6 jam yang lalu
Harga Minyak Ikut Lunglai...
Harga Minyak Ikut Lunglai Terpukul Tarif Resiprokal Trump
7 jam yang lalu
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
8 jam yang lalu
Infografis
Perlu Tindakan Cepat...
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah untuk Antisipasi Badai PHK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved