Hilirisasi Mineral Dinilai Bermanfaat untuk Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Pada 11 Januari 2017 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Selanjutnya PP tersebut dilengkapi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 5/2017 tentang pengolahan dan pemurnian dalam negeri serta Permen ESDM 6/2017 tentang persyaratan ekspor mineral. Intinya, beberapa peraturan tersebut untuk memberikan payung hukum dan kepastian terkait ekspor mineral dan pembangunan smelter (hilirisasi mineral).
Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai keputusan tersebut sudah tepat, karena hilirisasi mineral akan meningkatkan nilai tambah bagi negara serta memberikan manfaat bagi rakyat.
"Pertambangan rakyat akan diuntungkan dengan peraturan ini," kata Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dia menjelaskan, hilirisasi memberikan kesempatan bagi rakyat untuk meningkatkan nilai tambah atas aktivitas penambangan mineral selama ini. Apalagi saat ini komoditas tambang sedang mengalami tren peningkatan harga. "Pasar komoditas nikel saat ini berpotensi stabil dan berpotensi terus naik," kata dia.
Seperti diketahui, per 1 Februari harga komoditi nikel sebesar USD10.025/ton. Selain itu, berdasar data Bloomberg, pada penutupan perdagangan kamis (2/2) harga nikel kontrak untuk pengiriman 3 bulanan di London Metal Exchange (LME) menguat selama sepekan ini sebesar 10,47%.
Iwan mengatakan, banyak keuntungan yang didapatkan Indonesia dalam program hilirisasi mineral. Selain memberikan nilai tambah pada produk mineral, program ini juga akan berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja.
"Investor juga akan tertarik dan negara kita akan berperan penting dalam pasar mineral global," tegasnya.
Iwan juga meyakini bahwa program tersebut akan semakin menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri-industri tambang mineral dalam negeri. "Ke depan pasti akan banyak bermunculan industri-industri pengolahan domestik," pungkasnya.
Selanjutnya PP tersebut dilengkapi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 5/2017 tentang pengolahan dan pemurnian dalam negeri serta Permen ESDM 6/2017 tentang persyaratan ekspor mineral. Intinya, beberapa peraturan tersebut untuk memberikan payung hukum dan kepastian terkait ekspor mineral dan pembangunan smelter (hilirisasi mineral).
Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai keputusan tersebut sudah tepat, karena hilirisasi mineral akan meningkatkan nilai tambah bagi negara serta memberikan manfaat bagi rakyat.
"Pertambangan rakyat akan diuntungkan dengan peraturan ini," kata Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dia menjelaskan, hilirisasi memberikan kesempatan bagi rakyat untuk meningkatkan nilai tambah atas aktivitas penambangan mineral selama ini. Apalagi saat ini komoditas tambang sedang mengalami tren peningkatan harga. "Pasar komoditas nikel saat ini berpotensi stabil dan berpotensi terus naik," kata dia.
Seperti diketahui, per 1 Februari harga komoditi nikel sebesar USD10.025/ton. Selain itu, berdasar data Bloomberg, pada penutupan perdagangan kamis (2/2) harga nikel kontrak untuk pengiriman 3 bulanan di London Metal Exchange (LME) menguat selama sepekan ini sebesar 10,47%.
Iwan mengatakan, banyak keuntungan yang didapatkan Indonesia dalam program hilirisasi mineral. Selain memberikan nilai tambah pada produk mineral, program ini juga akan berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja.
"Investor juga akan tertarik dan negara kita akan berperan penting dalam pasar mineral global," tegasnya.
Iwan juga meyakini bahwa program tersebut akan semakin menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri-industri tambang mineral dalam negeri. "Ke depan pasti akan banyak bermunculan industri-industri pengolahan domestik," pungkasnya.
(izz)