Penjelasan Garuda Terkait Berita Pembekuan Rute Jakarta-Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Garuda Indonesia memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta. Dalam penjelasan yang diterima KORAN SINDO YOGYA, Garuda Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengenai sanksi yang diberikan Kemenhub terkait peristiwa slipnya (skidding-out) penerbangan GA-258 rute Jakarta-Yogyakarta pada 1 Februari 2017 lalu.
"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut," tutur Vice President Communication Garuda Indonesia, Benny Butar Butar dalam pesannya, Selasa (7/2/2017).
Benny menambahkan, hingga saat ini, Garuda Indonesia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Garuda Indonesia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia akan menerima sanksi yang diberikan.
Selain itu, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions. Diantaranya melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.
"Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," paparnya.
Terkait dengan sanksi pembekuan sementara ijin rute Jakarta-Yogyakarta, pihaknya menjelaskan, Garuda Indonesia saat ini melayani 10 penerbangan
Jakarta-Yogyakarta PP setiap harinya. Sanksi pembekuan sementara hanya salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258. Artinya penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.
Benny menandaskan manajemen Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Hubud Kemenhub. Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya.
"Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI guna keperluan pelaksanaan corrective action plan," tuturnya.
"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut," tutur Vice President Communication Garuda Indonesia, Benny Butar Butar dalam pesannya, Selasa (7/2/2017).
Benny menambahkan, hingga saat ini, Garuda Indonesia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Garuda Indonesia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia akan menerima sanksi yang diberikan.
Selain itu, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions. Diantaranya melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.
"Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," paparnya.
Terkait dengan sanksi pembekuan sementara ijin rute Jakarta-Yogyakarta, pihaknya menjelaskan, Garuda Indonesia saat ini melayani 10 penerbangan
Jakarta-Yogyakarta PP setiap harinya. Sanksi pembekuan sementara hanya salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258. Artinya penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.
Benny menandaskan manajemen Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Hubud Kemenhub. Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya.
"Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI guna keperluan pelaksanaan corrective action plan," tuturnya.
(ven)