Penjelasan Garuda Terkait Berita Pembekuan Rute Jakarta-Yogyakarta

Selasa, 07 Februari 2017 - 21:21 WIB
Penjelasan Garuda Terkait...
Penjelasan Garuda Terkait Berita Pembekuan Rute Jakarta-Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Garuda Indonesia memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta. Dalam penjelasan yang diterima KORAN SINDO YOGYA, Garuda Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengenai sanksi yang diberikan Kemenhub terkait peristiwa slipnya (skidding-out) penerbangan GA-258 rute Jakarta-Yogyakarta pada 1 Februari 2017 lalu.

"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut," tutur Vice President Communication Garuda Indonesia, Benny Butar Butar dalam pesannya, Selasa (7/2/2017).

Benny menambahkan, hingga saat ini, Garuda Indonesia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Garuda Indonesia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, maka Garuda Indonesia akan menerima sanksi yang diberikan.

Selain itu, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions. Diantaranya melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.

"Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," paparnya.

Terkait dengan sanksi pembekuan sementara ijin rute Jakarta-Yogyakarta, pihaknya menjelaskan, Garuda Indonesia saat ini melayani 10 penerbangan

Jakarta-Yogyakarta PP setiap harinya. Sanksi pembekuan sementara hanya salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258. Artinya penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.

Benny menandaskan manajemen Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Hubud Kemenhub. Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya.

"Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI guna keperluan pelaksanaan corrective action plan," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Tak Larang Mudik, Ini Kata Bos Garuda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Garuda dan Inaca Apresiasi...
Garuda dan Inaca Apresiasi Pembatasan Kapasitas Pesawat 70%
UMI Terima Bantuan Mobil...
UMI Terima Bantuan Mobil Operasional dari Kementerian Perhubungan
Berita Terkini
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
9 menit yang lalu
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
9 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
9 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
9 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
10 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
10 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved