Periode Ketiga Tax Amnesty, Kanwil Pajak Sulut Himpun Rp9,13 Miliar

Kamis, 09 Februari 2017 - 01:16 WIB
Periode Ketiga Tax Amnesty,...
Periode Ketiga Tax Amnesty, Kanwil Pajak Sulut Himpun Rp9,13 Miliar
A A A
MANADO - Periode ketiga dari program Tax Amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Sayangnya, penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak ini makin tergerus, jika dibandingkan dengan capaian di periode pertama yang jatuh pada bulan Juli-September 2016.

Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sepanjang Juli-Desember 2016 (periode I dan II program Tax Amnesty), uang tebusan yang terhimpun senilai Rp471,098 miliar. Sementara capaian uang tebusan di periode ketiga per tanggal 8 Februari 2017, baru mencapai Rp9,139 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut FN Rumondor mengatakan, jumlah aliran uang tebusan yang masuk ke Ditjen Pajak dari wajib pajak yang mengikuti program TA ini masih tergolong rendah dibanding proyeksi potensi pajak dari 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang beroperasi di empat provinsi wilayah kerjanya.

"Capaian ini memang masih tergolong rendah daripada proyeksi potensi pajak yang ada. Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Upaya maksimal yang akan kami lakukan ialah terus melakukan sosialisasi intens kepada masyarakat untuk menggugah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan mereka terhadap negara,” kata Rumondor diwawancarai di kantornya, Rabu (8/2/2017).

Karenanya, Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut terus mengintensifkan sosialisasi bersama pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, secara khusus untuk menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa memanfaatkan program TA periode ketiga ini.

“Dari sosialisasi yang sudah kami lakukan dengan sejumlah kabupaten dan kota, atas dukungan kepala daerah di masing-masing wilayah yang di dalamnya melibatkan sejumlah jajaran Aparatur Sipil Negara, kami menggugah kesadaran mereka. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan sebagai warga negara, apalagi pajak yang dibayarkan untuk membiayai kebutuhan negara, selain infrastruktur juga membayar gaji para penyelenggara negara, termasuk ASN,” sebutnya.

Selain menyasar kelompok wajib pajak dari ASN, Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut pun fokus pada para pengusaha, pelaku usaha mikro kecil menengah serta pekerja profesi.

Pihaknya berharap, wajib pajak dari kalangan profesi apapun yang belum memanfaatkan Tax Amnesty ini, untuk bisa segera melakukan konsultasi dengan Ditjen Pajak dan bersedia mengikuti program yang akan berakhir 31 Maret 2017 nanti.

"Dengan upaya maksimal petugas pajak, kami masih berharap, periode ketiga Tax Amnesty yang akan segera berakhir dapat dimanfaatkan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi terdapat kebiasaan di masyarakat yang bersedia membayar saat injury time. Disamping hendak meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, kita berharap melalui keikutsertaan masyarakat di Tax Amnesty bisa memperluas basis pajak kita," sebutnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0596 seconds (0.1#10.140)