Aturan Tarif Listrik PLTU Mulut Tambang Segera Terbit

Jum'at, 10 Februari 2017 - 14:14 WIB
Aturan Tarif Listrik...
Aturan Tarif Listrik PLTU Mulut Tambang Segera Terbit
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dalam waktu dekat bakal menerbitkan peraturan mengenai tarif jual beli listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang dan nonmulut tambang. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses pengkajian pemerintah.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, nantinya mekanisme tarif listrik yang dibeli PT PLN (Persero) akan dikaitkan dengan biaya pokok produksi (BPP). Sebelumnya, tarif listrik yang dibeli PLN digunakan dengan skema harga patokan.

"Untuk mulut tambang ini yang kita atur. Permennya akan segera terbit. Diatur dan dipadukan dengan BPP," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, hal ini seiring dengan langkah pemerintah untuk meninggalkan rezim harga patokan (cost plus margin) menuju harga keekonomman. Dengan skema ini, maka BPP dapat dikontrol agar margin yang diterima pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) tidak negatif.

Dia menuturkan, pemerintah bersama DPR sudah menetapkan tarif keekonomian. Dimana dasar tarif keekonomian dipakai untuk menghitung margin.

"Waktu itu sudah dihitung BPP berapa lalu marginnya 7%. Karena itu, dalam hal ini kalau BPP-nya tidak dikontrol maka marginnya negatif. Kan kita sudah meninggalkan rezim cost of margin. Di listrik sudah ditinggalkan mulai 2013 secara bertahap. Di migas juga ditinggalkan dari cost recovery jadi gross split," imbuh dia

Jarman menuturkan, cara ini akan tercipta listrik dari pembangkit mulut tambang sesuai kebutuhan. "Tetapi efisiensi dari pengembang akan menjadi concern pengembang itu sendiri. Kan dia bisa dengan teknologi yang lebih maju maka penambangan bisa lebih baik, pembangkit bisa lebih baik. Sehingga itu jadi keuntungan kepada pengembang," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pajak Karbon Berlaku...
Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?
Bakal Dikremasi Harga...
Bakal Dikremasi Harga Listrik Batu Bara Malah Membara
PLTU Barru 2 Sukses...
PLTU Barru 2 Sukses Laksanakan Tahapan Backfeeding
PLTU Sulsel Barru-2...
PLTU Sulsel Barru-2 Sukses Lewati Tahap Hydrostatic Test
Karyawan PLTU di Mamuju...
Karyawan PLTU di Mamuju Tersengat Listrik hingga Tewas
Anak Usaha PLN Akselerasi...
Anak Usaha PLN Akselerasi Pemanfaatan EBT Melalui Co-Firing Biomassa
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved