Aturan Tarif Listrik PLTU Mulut Tambang Segera Terbit

Jum'at, 10 Februari 2017 - 14:14 WIB
Aturan Tarif Listrik...
Aturan Tarif Listrik PLTU Mulut Tambang Segera Terbit
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dalam waktu dekat bakal menerbitkan peraturan mengenai tarif jual beli listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang dan nonmulut tambang. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses pengkajian pemerintah.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, nantinya mekanisme tarif listrik yang dibeli PT PLN (Persero) akan dikaitkan dengan biaya pokok produksi (BPP). Sebelumnya, tarif listrik yang dibeli PLN digunakan dengan skema harga patokan.

"Untuk mulut tambang ini yang kita atur. Permennya akan segera terbit. Diatur dan dipadukan dengan BPP," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, hal ini seiring dengan langkah pemerintah untuk meninggalkan rezim harga patokan (cost plus margin) menuju harga keekonomman. Dengan skema ini, maka BPP dapat dikontrol agar margin yang diterima pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) tidak negatif.

Dia menuturkan, pemerintah bersama DPR sudah menetapkan tarif keekonomian. Dimana dasar tarif keekonomian dipakai untuk menghitung margin.

"Waktu itu sudah dihitung BPP berapa lalu marginnya 7%. Karena itu, dalam hal ini kalau BPP-nya tidak dikontrol maka marginnya negatif. Kan kita sudah meninggalkan rezim cost of margin. Di listrik sudah ditinggalkan mulai 2013 secara bertahap. Di migas juga ditinggalkan dari cost recovery jadi gross split," imbuh dia

Jarman menuturkan, cara ini akan tercipta listrik dari pembangkit mulut tambang sesuai kebutuhan. "Tetapi efisiensi dari pengembang akan menjadi concern pengembang itu sendiri. Kan dia bisa dengan teknologi yang lebih maju maka penambangan bisa lebih baik, pembangkit bisa lebih baik. Sehingga itu jadi keuntungan kepada pengembang," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pajak Karbon Berlaku...
Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?
Bakal Dikremasi Harga...
Bakal Dikremasi Harga Listrik Batu Bara Malah Membara
PLTU Barru 2 Sukses...
PLTU Barru 2 Sukses Laksanakan Tahapan Backfeeding
PLTU Sulsel Barru-2...
PLTU Sulsel Barru-2 Sukses Lewati Tahap Hydrostatic Test
Karyawan PLTU di Mamuju...
Karyawan PLTU di Mamuju Tersengat Listrik hingga Tewas
Anak Usaha PLN Akselerasi...
Anak Usaha PLN Akselerasi Pemanfaatan EBT Melalui Co-Firing Biomassa
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
2 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
3 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
3 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved