Ikut Tax Amnesty Masih Sembunyikan Harta, Ini Hukumannya

Senin, 13 Februari 2017 - 15:23 WIB
Ikut Tax Amnesty Masih...
Ikut Tax Amnesty Masih Sembunyikan Harta, Ini Hukumannya
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bagi mereka yang tidak ikut amnesti pajak akan menghadapi konsekuensi. Termasuk mereka yang sudah ikut namun tidak jujur dalam melaporkan data hartanya. Mereka akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

Hukuman bagi wajib pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak namun kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Selanjutnya dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200% dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya.

"Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sementara, Ken menjelaskan, bagi WP yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.

Di samping itu, bagi WP yang telah ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak mengharapkan komitmen untuk tetap menjadi WP yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan seluruh harta dan kewajiban pada SPT Tahunan 2016 dan seterusnya.

"Dengan catatan sesuai kondisi yang sebenarnya (termasuk harta tambahan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti pajak) serta melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh termasuk yang selama ini tidak dilaporkan," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
5 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
5 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
7 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
7 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved