Tak Bisa Ekspor, Freeport Belum Tempuh Jalur Arbitrase

Selasa, 14 Februari 2017 - 12:17 WIB
Tak Bisa Ekspor, Freeport...
Tak Bisa Ekspor, Freeport Belum Tempuh Jalur Arbitrase
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh jalur arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia, terkait larangan ekspor konsentrat seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.

(Baca: Freeport Tolak IUPK yang Diterbitkan Pemerintah )

Dalam beleid tersebut, jika ingin memperoleh izin mengekspor konsentrat, Freeport dan perusahaan tambang lainnya yang berstatus kontrak karya (KK) harus berubah terlebih dahulu menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Riza Pratama menegaskan, saat ini pihaknya belum mau menempuh jalur arbitrase dengan menggugat pemerintah di pengadilan internasional. Freeport masih akan terus berunding dengan pemerintah terkait hal tersebut.

"Kami terus berunding. Kami terus berunding dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan," katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Sri Mulyani Tak Terpengaruh Apapun Alasan Freeport )

‎Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sejatinya telah menyetujui perubahan status Freeport menjadi IUPK, namun raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum sepakat.

Riza mengungkapkan, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK asalkan persyaratan yang diajukannya disetujui pemerintah. Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum serta‎ stabilitas investasi yang sama dengan KK.

Perusahaan tambang kelas kakap ini ingin agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sementara dalam PP No 1/2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku, sehingga pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," ujar Riza.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved