Freeport Rumahkan Karyawan Gara-gara Tak Bisa Ekspor Konsentrat
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah merumahkan sejumlah karyawannya yang ada di Indonesia. Hal ini seiring dengan larangan pemerintah bagi Freeport mengekspor konsentrat, sebelum mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport sejatinya telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK, dan pemerintah pun telah menyetujuinya. Namun, Freeport masih belum sepakat dengan persyaratan dari pemerintah terkait IUPK. Sehingga Freeport pun masih belum menyetujui perubahan status tersebut.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi produksi konsentratnya sebesar 40%. Pengurangan produksi ini sesuai dengan kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang ada di Gresik, Jawa Timur.
"Tertundanya ekspor konsentrat mengakibatkan Freeport mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40% dari produksi konsentrat Freeport," katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, pengurangan produksi tersebut telah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. PT Smelting sudah tidak lagi melakukan pengolahan konsentrat yang diproduksi Freeport.
"Sudah mulai dilakukan (pengurangan produksi). Sejak Jumat lalu pabrik pengolahan sudah tidak produksi konsentrat," imbuh dia. (Baca: Tak Bisa Ekspor, Freeport Belum Tempuh Jalur Arbitrase )
Akibat dari pengurangan produksi tersebut, Freeport pun terpaksa merumahkan sejumlah kontraktor dan karyawannya yang ada di Indonesia. Sayangnya, Riza enggan menyebutkan berapa jumlah karyawan dan kontraktor yang terpaksa dipulangkan.
"Jika berlangsung tanpa ekspor, akan ada pengurangan kontraktor dan karyawan. Beberapa kontraktor tambang sudah dipulangkan. Tapi maaf tidak bisa saya kasih angkanya," tandasnya.
Freeport sejatinya telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK, dan pemerintah pun telah menyetujuinya. Namun, Freeport masih belum sepakat dengan persyaratan dari pemerintah terkait IUPK. Sehingga Freeport pun masih belum menyetujui perubahan status tersebut.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi produksi konsentratnya sebesar 40%. Pengurangan produksi ini sesuai dengan kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang ada di Gresik, Jawa Timur.
"Tertundanya ekspor konsentrat mengakibatkan Freeport mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar 40% dari produksi konsentrat Freeport," katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, pengurangan produksi tersebut telah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. PT Smelting sudah tidak lagi melakukan pengolahan konsentrat yang diproduksi Freeport.
"Sudah mulai dilakukan (pengurangan produksi). Sejak Jumat lalu pabrik pengolahan sudah tidak produksi konsentrat," imbuh dia. (Baca: Tak Bisa Ekspor, Freeport Belum Tempuh Jalur Arbitrase )
Akibat dari pengurangan produksi tersebut, Freeport pun terpaksa merumahkan sejumlah kontraktor dan karyawannya yang ada di Indonesia. Sayangnya, Riza enggan menyebutkan berapa jumlah karyawan dan kontraktor yang terpaksa dipulangkan.
"Jika berlangsung tanpa ekspor, akan ada pengurangan kontraktor dan karyawan. Beberapa kontraktor tambang sudah dipulangkan. Tapi maaf tidak bisa saya kasih angkanya," tandasnya.
(ven)