Kemenhub Segera Atur Jumlah Taksi Online

Jum'at, 17 Februari 2017 - 19:11 WIB
Kemenhub Segera Atur Jumlah Taksi Online
Kemenhub Segera Atur Jumlah Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, keberadaan taksi berbasis aplikasi online saat ini sudah menjamur di mana-mana. Fenomena ini dinilai bisa merugikan industri itu sendiri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengatur jumlah taksi online yang berkeliaran di jalan raya. Tujuannya agar tidak membunuh pengemudi secara perlahan.

"Kemudian sekarang banyak yang gabung (taksi online). Akhirnya, akan berkurang pendapatannya, ini akan terus berlangsung kalau tak diatur," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pudji menjelaskan, kerugian bisa menyasar dua pihak. Selain penghasilan pengemudi yang merosot pastinya juga si pemilik mobil terancam gulung tikar.

"Kerugian bagi pengusaha lalu pengemudi. Kerugian bagi para pengusaha itu sendiri yang akhirnya jadi kolaps, kita pertimbangkan hal itu ada pengaturan, kita serahkan ke Pemda supaya ada kenyamanan," kata dia.

Menurutnya, titik jenuh dalam jumlah armada tersebut menimbulkan bisnis yang tidak lagi sehat. Saat awal muncul, para pengemudi taksi online dapat mengangkut banyak penumpang, namun sekarang sudah menyusut.

"Berkaitan masalah titik jenuh kuota jadi satu hal yang tidak kita atur, kalau kita atur ada kesetaraan dalam hal berbisnis. Karena itu, kalau tidak diatur, sebagai salah satu contoh dulu belum banyak minat taksi online bisa dapat penumpang 4 sampai 5 orang per hari. Kalau tidak diatur juga bikin padat lalu lintas," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8249 seconds (0.1#10.140)