Jumlah PNS Akan Dikurangi?
A
A
A
YOGYAKARTA - Menyusul adanya perubahan ketentuan pemakaian Dana Alokasi Umum yang mensyaratkan minimal 25% untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah akan mulai melakukan pengetatan pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga honorer yang ada di setiap pemerintah daerah.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, dengan aturan tersebut secara otomatis belanja pegawai akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi keberadaan pegawai yang ada, apakah benar jumlah pegawai yang ada sesuai dengan yang diajukan ke pemerintah pusat ataupun sesuai dengan kebutuhan.
"Terkait dengan kebijakannya, nanti tergantung pemerintah daerah," ujarnya saat di Yogyakarta, Senin (20/2/2017).
Ia sendiri mengakui, selama ini masih banyak kepala daerah yang mengaku kekurangan pegawai namun di sisi lain juga kelebihan pegawai. Ia menengarai hal itu terjadi karena banyak pegawai yang berada di sektor administrasi, sementara di lapangan, sebuah wilayah sangat kekurangan pegawai.
Evaluasi memang diperlukan untuk melihat apakah benar membutuhkan pegawai di sektor tertentu ataupun tidak. Dari hasil evaluasi tersebut, nantinya pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan akan melakukan resizesing ataupun downrezise terhadap jumlah pegawai yang ada.
Tak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan dalam proses rekruitmen pegawai, baik PNS ataupun juga honorer. Jika nanti akan ada pemutusan hubungan kerja, maka semua kebijakan tersebut juga diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Sekarang memang ada pengetatan agar lebih efisien. Karena undang-undangnya sudah mengatur demikian, DAU tidak boleh untuk belanja pegawai tetapi alokasinya lebih banyak untuk infrastruktur. Infrastruktur pun tidak boleh belanja modal, artinya bisa membuat gedung sekolah ataupun sarana yang lain," tandasnya.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, dengan aturan tersebut secara otomatis belanja pegawai akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi keberadaan pegawai yang ada, apakah benar jumlah pegawai yang ada sesuai dengan yang diajukan ke pemerintah pusat ataupun sesuai dengan kebutuhan.
"Terkait dengan kebijakannya, nanti tergantung pemerintah daerah," ujarnya saat di Yogyakarta, Senin (20/2/2017).
Ia sendiri mengakui, selama ini masih banyak kepala daerah yang mengaku kekurangan pegawai namun di sisi lain juga kelebihan pegawai. Ia menengarai hal itu terjadi karena banyak pegawai yang berada di sektor administrasi, sementara di lapangan, sebuah wilayah sangat kekurangan pegawai.
Evaluasi memang diperlukan untuk melihat apakah benar membutuhkan pegawai di sektor tertentu ataupun tidak. Dari hasil evaluasi tersebut, nantinya pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan akan melakukan resizesing ataupun downrezise terhadap jumlah pegawai yang ada.
Tak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan dalam proses rekruitmen pegawai, baik PNS ataupun juga honorer. Jika nanti akan ada pemutusan hubungan kerja, maka semua kebijakan tersebut juga diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Sekarang memang ada pengetatan agar lebih efisien. Karena undang-undangnya sudah mengatur demikian, DAU tidak boleh untuk belanja pegawai tetapi alokasinya lebih banyak untuk infrastruktur. Infrastruktur pun tidak boleh belanja modal, artinya bisa membuat gedung sekolah ataupun sarana yang lain," tandasnya.
(ven)