Bea Cukai Tunggu Surat Persetujuan Ekspor Freeport
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih menunggu Surat Persetujuan Ekspor (SPE) PT Freeport Indonesia (PTFI). Bea Cukai saat ini terus memantau perkembangan yang terjadi terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, pihaknya akan mengeksekusi bea keluar Freeport setelah SPE keluar. Namun, saat ini belum juga diterbitkan lantaran masih adanya tarik ulur dengan pemerintah.
"Bea Cukai ini kan masih terus memonitor, kalau Bea Cukai dasarnya SPE surat persetujuan ekspor. Kalau eksekusinya Bea Cukai, selama ada SPE kita layani. Sampai sekarang untuk Freeport kita belum menerima SPE-nya," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, proses tarik ulur tersebut tidak serta-merta berpengaruh ke pemasukan negara dari bea keluar Freeport. Sebab, asumsi tahun ini tidak dimasukkan penerimaan ekspor dari mineral dan batu bara (minerba).
"Kalau nanti ekspor dikeluarkan, dari sisi Bea Cukai akan nambah karena asumsi dari Bea Cukai yang kita tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 tanpa ada ekspor minerba. Misalnya, ekstrem enggak ada ekspor, enggak ada masalah," tutur Heru.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal ini seiring telah diterbitkannya rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Baca Juga: Mendag Segera Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat untuk AMNT)
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu telah memasukkan rekomendasi ekspor untuk AMNT. Karena itu, pihaknya dalam dua hari ke depan mengeluarkan izin ekspor untuk AMNT.
"Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman. Dan itu segera proses. Begitu rekomendasi sesuai peraturan yang ada, jadi langsung keluar. Dalam satu dua hari keluar," katanya di Hotel Borobudur, hari ini.
Sementara, untuk PT Freeport Indonesia, politisi Partai Nasdem ini belum akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor, jika persyaratan telah dipenuhi.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, pihaknya akan mengeksekusi bea keluar Freeport setelah SPE keluar. Namun, saat ini belum juga diterbitkan lantaran masih adanya tarik ulur dengan pemerintah.
"Bea Cukai ini kan masih terus memonitor, kalau Bea Cukai dasarnya SPE surat persetujuan ekspor. Kalau eksekusinya Bea Cukai, selama ada SPE kita layani. Sampai sekarang untuk Freeport kita belum menerima SPE-nya," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, proses tarik ulur tersebut tidak serta-merta berpengaruh ke pemasukan negara dari bea keluar Freeport. Sebab, asumsi tahun ini tidak dimasukkan penerimaan ekspor dari mineral dan batu bara (minerba).
"Kalau nanti ekspor dikeluarkan, dari sisi Bea Cukai akan nambah karena asumsi dari Bea Cukai yang kita tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 tanpa ada ekspor minerba. Misalnya, ekstrem enggak ada ekspor, enggak ada masalah," tutur Heru.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal ini seiring telah diterbitkannya rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Baca Juga: Mendag Segera Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat untuk AMNT)
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu telah memasukkan rekomendasi ekspor untuk AMNT. Karena itu, pihaknya dalam dua hari ke depan mengeluarkan izin ekspor untuk AMNT.
"Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman. Dan itu segera proses. Begitu rekomendasi sesuai peraturan yang ada, jadi langsung keluar. Dalam satu dua hari keluar," katanya di Hotel Borobudur, hari ini.
Sementara, untuk PT Freeport Indonesia, politisi Partai Nasdem ini belum akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor, jika persyaratan telah dipenuhi.
(izz)