Digugat Freeport soal Bea Keluar, Ini Jawaban Pamungkas Jokowi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:52 WIB
loading...
Digugat Freeport soal...
Jokowi tanggapi rencana gugatan Freeport. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara mengenai langkah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menurut Jokowi, gugatan tersebut tak akan menghentikan hilirisasi tambang di Indonesia.



"Ya gak apa-apa (digugat), yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel stop, kemudian masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Jokowi menegaskan bahwa siapa pun atau negara mana pun tidak dapat menghentikan Pemerintah Indonesia untuk melakukan industrialisasi ataupun hilirisasi.

"Karena memang siapa pun negara mana pun, organisasi internasional apa pun saya kira enggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," kata Jokowi.

Diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan PMK No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan Freeport mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.



Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)