Freeport Berulah, Saatnya Tunjukkan Siapa Pemilik Negeri Ini

Selasa, 21 Februari 2017 - 16:55 WIB
Freeport Berulah, Saatnya...
Freeport Berulah, Saatnya Tunjukkan Siapa Pemilik Negeri Ini
A A A
JAKARTA - Sikap PT Freeport Indonesia yang belum sepakat terkait perubahan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat, meskipun pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi sangat disayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dinilai terlalu banyak keinganan dan menuntut pemerintah.

(Baca Juga: Freeport Ogah Hengkang dari Indonesia meski Banyak Tekanan
Ketua Kampanye JATAM Melky Nahar mengungkapkan, perubahan status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah dan harus ditaati semua perusahaan tambang di Indonesia tanpa terkecuali. Sayangnya, Freeport justru menentang pemerintah dengan menolak IUPK tersebut karena permasalahan pajak.

"‎Tak ada yang genting sebetulnya berkaitan dengan Freeport. Karena itu seluruhnya konsekuensi terkait pemberlakukan regulasi. Itu saya yakin Freeport paham. Freeport memang enggak mau tunduk terhadap perundangan. Banyak mau nya Freeport ini," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

(Baca Juga: Freeport Keukeuh Enggan Lepas Hak yang Ada di Kontrak Karya
Menurutnya, Freeport selalu berulah dengan menekan pemerintah. Sayangnya, pemerintah justru kadang tunduk dengan tekanan dari raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Dia menilai, sikap pemerintah yang kerap tunduk dengan Freeport justru mengorbankan rakyat. Karena itu, ini adalah saatnya pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap investor tambang tertua di Tanah Air itu.

"Ini yang membuat pemerintah kita kadang hari ini tegas besok tunduk. Lagi-lagi rakyat menjadi korban. Saat nya pemerintah menunjukkan kami adalah pemilik negeri ini. Jangan Freeport seenak dia mengatur penguasa negeri ini. Kalau Presiden bisa diatur Freeport, apalagi rakyat," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)