Freeport Didesak DPR Patuhi Aturan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghimbau agar PT. Freeport Indonesia patuh pada aturan pemerintah yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba). Seperti diketahui saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih belum sepakat terkait perubahan status status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
(Baca Juga: Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
Sebelumnya, PTFI mengancam membawa Pemerintah Indonesia ke jalur arbitrase jika negosiasi tidak mencapai titik temu. Reaksi keras perusahaan tersebut terkait dengan sikap tegas pemerintah mengakhiri Kontrak Karya (KK) dan menggantinya dengan IUPK.
"Saya rasa yang dilakukan Pemerintah sudah tepat dan tentu pihak-pihak dari Freeport bisa mengadakan komunikasi aktif sehingga apa keinginan Pemerintah itu bisa diikuti," ucap Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
(Baca Juga: Tuntutan Berlebihan, Pemerintah Tak Boleh Tunduk ke Freeport
Menurutnya, Pemerintah berada dijalur yang benar dan optimistis akan menang bila Freeport membawa kasus tersebut ke Jalur Arbitrase. Novanto juga menegaskan Pemerintah tak perlu gentar menegakkan aturan sesuai dengan UU Minerba yang berlaku.
"Tentu pasti siap lah kita kalau Arbitrase. Tentu Pemerintah sudah mengkaji bahwa ada kewajiban yang harus diselesaikan Freeport karena ini merupakan aturan dan UU yang dudah ada. Kita harus dukung Pemerintah," tandasnya.
(Baca Juga: Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
Sebelumnya, PTFI mengancam membawa Pemerintah Indonesia ke jalur arbitrase jika negosiasi tidak mencapai titik temu. Reaksi keras perusahaan tersebut terkait dengan sikap tegas pemerintah mengakhiri Kontrak Karya (KK) dan menggantinya dengan IUPK.
"Saya rasa yang dilakukan Pemerintah sudah tepat dan tentu pihak-pihak dari Freeport bisa mengadakan komunikasi aktif sehingga apa keinginan Pemerintah itu bisa diikuti," ucap Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
(Baca Juga: Tuntutan Berlebihan, Pemerintah Tak Boleh Tunduk ke Freeport
Menurutnya, Pemerintah berada dijalur yang benar dan optimistis akan menang bila Freeport membawa kasus tersebut ke Jalur Arbitrase. Novanto juga menegaskan Pemerintah tak perlu gentar menegakkan aturan sesuai dengan UU Minerba yang berlaku.
"Tentu pasti siap lah kita kalau Arbitrase. Tentu Pemerintah sudah mengkaji bahwa ada kewajiban yang harus diselesaikan Freeport karena ini merupakan aturan dan UU yang dudah ada. Kita harus dukung Pemerintah," tandasnya.
(akr)