Sikap Tegas Pemerintah ke Freeport Bakal Dilihat Investor
Selasa, 21 Februari 2017 - 21:08 WIB
Sikap Tegas Pemerintah ke Freeport Bakal Dilihat Investor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk bersikap tegas kepada PT. Freeport Indonesia, lantaran kisruh dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah menjadi perhatian khalayak luas terutama para investor. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengatakan, sikap tegas pemerintah akan dilihat oleh banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
"Karena sikap pemerintah ditunggu investor lain, apabila Indonesia tidak bisa menegakkan Undang-undang (UU) yang dibuat sendiri. Bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
(Baca Juga: Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan )
Dia juga mengatakan jika Freeport bertahan dengan tidak mengubah kontrak karya (KK) maka harus patuh kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, khususnya tentang pembangunan smelter yang harus selesai paling lambat 2014. "Dia harus mematuhi Pasal 170 yang sudah jelas-jelas dilanggar," sambungnya.
Politisi Golkar tersebut menyatakan meski pemerintah siap dan masing-masing pihak memiliki kekuatan, Satya berharap arbitrase sebagai jalan terakhir. Alasannya forum arbitrase bisa memberikan efek negatif bagi Indonesia. "Tapi jika tidak ada jalan lain, kedua belah pihak bisa menempuh jalur arbitrase. Bagi saya, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor," tegasnya.
(Baca Juga: Kekuatan-Kelemahan Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase )
Sementara itu sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan tiga opsi kepada Freeport untuk menyelesaikan masalah ini. Sebagai informasi Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017. Seiring surat tersebut, Freeport juga menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter dan sesuai dengan IUPK yang telah diterbitkan.
Selanjutnya Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Namun Freeport bersikeras ingin mendapatkan perlakuan fiskal dan kepastian hukum sebagai sebagai jaminan stabilisasi investasi di Indonesia sama dengan KK.
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Sementara‎, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
"Karena sikap pemerintah ditunggu investor lain, apabila Indonesia tidak bisa menegakkan Undang-undang (UU) yang dibuat sendiri. Bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
(Baca Juga: Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan )
Dia juga mengatakan jika Freeport bertahan dengan tidak mengubah kontrak karya (KK) maka harus patuh kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, khususnya tentang pembangunan smelter yang harus selesai paling lambat 2014. "Dia harus mematuhi Pasal 170 yang sudah jelas-jelas dilanggar," sambungnya.
Politisi Golkar tersebut menyatakan meski pemerintah siap dan masing-masing pihak memiliki kekuatan, Satya berharap arbitrase sebagai jalan terakhir. Alasannya forum arbitrase bisa memberikan efek negatif bagi Indonesia. "Tapi jika tidak ada jalan lain, kedua belah pihak bisa menempuh jalur arbitrase. Bagi saya, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor," tegasnya.
(Baca Juga: Kekuatan-Kelemahan Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase )
Sementara itu sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan tiga opsi kepada Freeport untuk menyelesaikan masalah ini. Sebagai informasi Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017. Seiring surat tersebut, Freeport juga menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter dan sesuai dengan IUPK yang telah diterbitkan.
Selanjutnya Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Namun Freeport bersikeras ingin mendapatkan perlakuan fiskal dan kepastian hukum sebagai sebagai jaminan stabilisasi investasi di Indonesia sama dengan KK.
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Sementara‎, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(akr)
Lihat Juga :