Sri Mulyani: Perubahan Kontrak Freeport demi Penerimaan Negara

Rabu, 22 Februari 2017 - 13:19 WIB
Sri Mulyani: Perubahan...
Sri Mulyani: Perubahan Kontrak Freeport demi Penerimaan Negara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan pemerintah untuk mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia untuk mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), adalah demi penerimaan negara yang lebih baik. Perubahan status kontrak tersebut bersifat wajib jika pemegang KK‎ ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang‎ Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan mengenai perubahan status kontrak tambang pun seiring dengan revisi UU Minerba tersebut.

"Pada UU itu memandatkan pemerintah untuk melakukan berbagai pengaturan kembali di dalam mengelola pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

‎Menurutnya, revisi UU Minerba dimaksudkan agar Indonesia bisa memanfaatkan seluruh kekayaan tambangnya secara baik untuk generasi mendatang, baik dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi penerimaan negara, investasi, dan kesempatan kerja. "‎Dari sisi penerimaan negara apakah dalam bentuk pajak, PPh, PPN, royalti, PBB, itu semuanya bisa dituangkan di dalam UU yang sudah diundangkan dari tahun 2009," imbuh dia.

‎Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, revisi UU Minerba juga memandatkan bahwa kontrak pertambangan yang telah dibuat sebelumnya harus dilakukan perubahan. Termasuk berbagai macam aturan mengenai penerimaan negara. "Nah, di dalam UU itu diamanatkan bahwa apapun kontrak yang ditandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik‎," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)