Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Kegiatan Penghimpun Dana Tanpa Izin

Kamis, 23 Februari 2017 - 22:32 WIB
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Kegiatan Penghimpun Dana Tanpa Izin
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang dibentuk oleh OJK, kembali menghentikan tujuh kegiatan usaha di bidang investasi. Kegiatan usaha tersebut dinilai tidak melakukan usaha sesuai prosedurnya atau juga tidak memiliki izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan yang diawasinya ialah yang melakukan penghimpunan dana masyarakat atau juga kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Sehingga dikhawatirkan dalam menawarkan produknya akan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku.

“Demi perlindungan kepada masyarakat, kami menyatakan tujuh perusahaan harus dihentikan kegiatan usahanya sampai memperoleh izin dari otoritas yang berwenang,” ujar Tongam dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Tujuh perusahaan tersebut adalah: PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion. “Kegiatan usahanya sudah lama kami perhatikan dan dipantau terus. Terutama dari informasi yang mereka sebarkan melalui media baik cetak maupun elektronik,” ujarnya.

Dia mengaku telah berusaha memanggil perusahaan-perusahaan tersebut namun tidak semua bersikap kooperatif. Perusahaan yang tidak kooperatif ialah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta kooperatif.

Namun Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan BKPM. “Kami telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0896 seconds (0.1#10.140)