Seleksi Calon DK OJK, Ini Tanggapan Ekonom
A
A
A
JAKARTA - Hari ini (25/2/2017) Panitia Seleksi pemilihan calon anggota DK OJK Periode 2017-2022 mengungumkan hasil seleksi calon DK OJK tahap kedua. Dari 107 nama calon DK OJK pada tahap pertama, kini telah terjaring 35 kandidat yang akan melanjutkan proses pemilihan DK OJK.
Menyikapi hasil seleksi OJK tahap kedua ini, Apung Widadi, manager advokasi FITRA mengapresiasi Pansel OJK yang telah serius mendengar dan mempertimbangkan masukan publik agar konsisten menjaring calon DK OJK yang berintegritas.
"Upaya tersebut telah tercermin dengan kandasnya calon DK OJK yang berkategori 'jobseeker' atau bahkan politikus,” kata dia di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Sementara menurut Abra Talattov, ekonom INDEF, proses seleksi DK OJK tahap kedua telah memenuhi aspek proporsionalitas. Ini tergambar dari sebaran background 35 kandidat DK OJK, yakni 15 calon merupakan regulator (OJK 8, BI 6, LPS 1), praktisi 11 orang, PNS enam orang, dan akademisi tiga orang.
"Selanjutnya dari 35 calon tersebut, hanya empat orang perempuan saja yang akan memperebutkan kursi pimpinan OJK," tukasnya.
Abra juga menyoroti gugurnya lima calon petahana OJK dan hanya tersisa dua incumbent. Hal ini merupakan sinyal dari Pansel OJK bahwa penyegaran dalam tubuh DK OJK memang sudah sangat diperlukan, apalagi dengan memandang berbagai tantangan OJK yang semakin berat ke depannya.
Selain itu, Pansel OJK juga harus tetap berhati-hati dalam menyeleksi calon DK OJK dari unsur praktisi.
Menurut dia, hal ini sangat penting agar jangan sampai nantinya DK OJK disusupi oleh oknum yang membawa kepentingan korporasi sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard dan merugikan kepentingan industri keuangan dan perbankan secara luas.
Dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus terus dilibatkan. Pansel OJK sebaiknya mempublikasikan makalah yang telah dibuat oleh 35 calon.
"Tujuannya agar publik dapat mempelajari dan menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai tantangan yang dihadapi oleh OJK," terang dia.
Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan wawancara calon DK OJK agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas para calon.
"Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi DK OJK dilakukan secara transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden Jokowi merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni," ungkapnya.
Terlebih para DK OJK terpilih nanti memiliki tanggungjawab yang amat besar dalam menjaga dan menjamin keselamatan dana masyarakat pada industri keuangan dan perbankan.
Menyikapi hasil seleksi OJK tahap kedua ini, Apung Widadi, manager advokasi FITRA mengapresiasi Pansel OJK yang telah serius mendengar dan mempertimbangkan masukan publik agar konsisten menjaring calon DK OJK yang berintegritas.
"Upaya tersebut telah tercermin dengan kandasnya calon DK OJK yang berkategori 'jobseeker' atau bahkan politikus,” kata dia di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Sementara menurut Abra Talattov, ekonom INDEF, proses seleksi DK OJK tahap kedua telah memenuhi aspek proporsionalitas. Ini tergambar dari sebaran background 35 kandidat DK OJK, yakni 15 calon merupakan regulator (OJK 8, BI 6, LPS 1), praktisi 11 orang, PNS enam orang, dan akademisi tiga orang.
"Selanjutnya dari 35 calon tersebut, hanya empat orang perempuan saja yang akan memperebutkan kursi pimpinan OJK," tukasnya.
Abra juga menyoroti gugurnya lima calon petahana OJK dan hanya tersisa dua incumbent. Hal ini merupakan sinyal dari Pansel OJK bahwa penyegaran dalam tubuh DK OJK memang sudah sangat diperlukan, apalagi dengan memandang berbagai tantangan OJK yang semakin berat ke depannya.
Selain itu, Pansel OJK juga harus tetap berhati-hati dalam menyeleksi calon DK OJK dari unsur praktisi.
Menurut dia, hal ini sangat penting agar jangan sampai nantinya DK OJK disusupi oleh oknum yang membawa kepentingan korporasi sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard dan merugikan kepentingan industri keuangan dan perbankan secara luas.
Dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus terus dilibatkan. Pansel OJK sebaiknya mempublikasikan makalah yang telah dibuat oleh 35 calon.
"Tujuannya agar publik dapat mempelajari dan menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai tantangan yang dihadapi oleh OJK," terang dia.
Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan wawancara calon DK OJK agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas para calon.
"Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi DK OJK dilakukan secara transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden Jokowi merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni," ungkapnya.
Terlebih para DK OJK terpilih nanti memiliki tanggungjawab yang amat besar dalam menjaga dan menjamin keselamatan dana masyarakat pada industri keuangan dan perbankan.
(ven)