Gugat Pemerintah ke Arbitrase, Induk Freeport di AS Bisa Bangkrut

Sabtu, 25 Februari 2017 - 16:03 WIB
Gugat Pemerintah ke...
Gugat Pemerintah ke Arbitrase, Induk Freeport di AS Bisa Bangkrut
A A A
JAKARTA - Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai ancaman PT Freeport Indonesia untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional hanya gertak sambal.

Sebab, jika gugatan tersebut dilayangkan maka dampaknya akan sangat besar, dimana induk Freeport yang ada di Amerika Serikat (AS), yakni Freeport-McMoRan Inc (FCX) bisa bangkrut.

Dia mengaku tidak yakin jika Freeport berani menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Selain peluang menang kecil, ada potensi risiko semakin merosotnya harga saham FCX di bursa New York.

"Saya enggak yakin Freeport berani ke arbitrase. Kalau dia nekad, ancaman bangkrut didepan mata‎, " katanya dalam acara Polemik SINDO Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Dia membeberkan, sepanjang 2014, rata-rata harga saham FCX masih bertengger di USD62 per lembar saham. Kemudian pada akhir 2015 harga saham FCX terpuruk menjadi USD8,3 per lembar saham.

"Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya perpanjangan kontrak karya Freeport dari pemerintah. Terkuaknya skandal papa minta saham yang mengindikasikan adanya upaya ilegal untuk memperoleh kepastian perpanjangan kontrak karya," imbuh dia.

Kemudian pada periode 2016, harga saham FCX sempat berbalik menguat (rebound) hingga mencapai rata-rata USD12,6 per lembar saham dan terus menguat hingga ke level USD15,27 per lembar saham pada 12 Januari 2017. Namun, sepanjang Februari 2017 harga saham FCX terus melemah sebesar 5,23% hingga mencapai USD14,13 per lembar saham pada perdagangan 22 Februari 2017.

"Kalau nekad (arbitrase), bisa-bisa harga sahamnya (FCX) dengan harga tissue lebih mahal harga tissue. Induknya akan bangkrut. Ini m‎enurut saya hanya gertak sambal," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)