Peta Tawar Menawar antara Pemerintah dengan Freeport
A
A
A
JAKARTA - Saat ini, pemerintah sedang menghadapi ujian berupa ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap pekerja Indonesia yang dilayangkan CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. Ancaman dari Freeport muncul karena mereka tidak berkeinginan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pasca keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan inilah yang mengatur tentang izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan jika izin Kontrak Karya (KK) Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ancaman PHK atas pekerja Indonesia terlihat bahwa Freeport sedang berusaha menaikkan posisi tawarnya.
"Akan tetapi, pemerintah selaku pemilik otoritas politik dan pemegang kekuasaan harus memiliki kekuatan dalam menghadapi ancaman tersebut," ujar Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Yusa Djuyandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Yusa menjelaskan, ketika kekayaan alam dijual kepada pihak asing dengan kompensasi yang tidak seimbang, dampaknya dapat dirasakan ratusan juta rakyat Indonesia. Secara sederhana, walaupun hidup di tanah yang kaya dan subur, namun masih banyak saudara setanah air yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Sehingga banyak yang tidak mampu memenuhi standar kehidupan layaknya masyarakat yang harus dilindungi kesejahteraannya oleh negara. Bahkan masih banyak para pekerja yang sampai saat ini masih belum mendapatkan pola kehidupan layak buat diri dan keluarganya, hidup dari mengutang kemudian menutupi utang dengan gajinya," katanya.
Menurut Yusa, jika saja sejak dahulu nasib rakyat diperjuangkan dengan lebih sungguh-sungguh maka pemerintah dapat meminta para investor asing yang menanamkan modal di sektor pertambangan seperti Freeport untuk memberikan pembagian keuntungan yang adil. Untuk menciptakan adanya perubahan ke arah yang lebih baik atas kondisi bangsa dan negara ini maka pemerintah harus mempunyai daya tawar yang jauh lebih tinggi terhadap para pengusaha asing.
"Di samping itu pemerintah dapat mewajibkan para pemilik modal menggunakan sumber daya manusia Indonesia sebagai pekerjanya, dan kemudian membangun SDM Indonesia yang berkualitas agar dapat hidup lebih sejahtera," pungkasnya.
Peraturan inilah yang mengatur tentang izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan jika izin Kontrak Karya (KK) Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ancaman PHK atas pekerja Indonesia terlihat bahwa Freeport sedang berusaha menaikkan posisi tawarnya.
"Akan tetapi, pemerintah selaku pemilik otoritas politik dan pemegang kekuasaan harus memiliki kekuatan dalam menghadapi ancaman tersebut," ujar Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Yusa Djuyandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Yusa menjelaskan, ketika kekayaan alam dijual kepada pihak asing dengan kompensasi yang tidak seimbang, dampaknya dapat dirasakan ratusan juta rakyat Indonesia. Secara sederhana, walaupun hidup di tanah yang kaya dan subur, namun masih banyak saudara setanah air yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Sehingga banyak yang tidak mampu memenuhi standar kehidupan layaknya masyarakat yang harus dilindungi kesejahteraannya oleh negara. Bahkan masih banyak para pekerja yang sampai saat ini masih belum mendapatkan pola kehidupan layak buat diri dan keluarganya, hidup dari mengutang kemudian menutupi utang dengan gajinya," katanya.
Menurut Yusa, jika saja sejak dahulu nasib rakyat diperjuangkan dengan lebih sungguh-sungguh maka pemerintah dapat meminta para investor asing yang menanamkan modal di sektor pertambangan seperti Freeport untuk memberikan pembagian keuntungan yang adil. Untuk menciptakan adanya perubahan ke arah yang lebih baik atas kondisi bangsa dan negara ini maka pemerintah harus mempunyai daya tawar yang jauh lebih tinggi terhadap para pengusaha asing.
"Di samping itu pemerintah dapat mewajibkan para pemilik modal menggunakan sumber daya manusia Indonesia sebagai pekerjanya, dan kemudian membangun SDM Indonesia yang berkualitas agar dapat hidup lebih sejahtera," pungkasnya.
(dmd)