Per 1 Maret, Bea Cukai Berlakukan Perubahan Tarif

Selasa, 28 Februari 2017 - 18:15 WIB
Per 1 Maret, Bea Cukai...
Per 1 Maret, Bea Cukai Berlakukan Perubahan Tarif
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK Nomor 6/PMK.010/2017 ini terbit berdasarkan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.

Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia mengungkapkan perubahan HS dan AHTN 2012 ke AHTN 2017 yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2017 menyebabkan adanya beberapa penyesuaian di antaranya terdapat perubahan tarif dari 10 digit menjadi 8 digit. “Ketentuan ini berlaku untuk semua negara ASEAN” ungkapnya, Selasa (28/2/2017).

Dalam mengantisipasi perubahan peraturan ini, Oza Olavia turut mengimbau kepada para pengguna jasa untuk segera melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017 dengan mengunduh patch modul di website resmi Bea Cukai.

“Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit sebelum tanggal 1 Maret, mulai tanggal 1 Maret hanya bisa digunakan untuk 8 digit,” tambahnya.

Selain melakukan pembaruan modul, para pengguna jasa juga harus melakukan penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang menggunakan kode HS. Oza menambahkan, para pengguna jasa juga diharapkan memperbarui informasi penyesuaian kode HS atau tarif preferensi. Peraturan dan referensi terkait perubahan BTKI 2017 juga dapat diunduh di website resmi Bea Cukai.

Sementara itu, Indonesia National Single Window (INSW) juga akan melakukan maintenance terhadap sistem aplikasinya untuk melakukan persiapan implementasi BTKI 2017. Maintenance akan dilakukan mulai tanggal 28 Februari 2017 pukul 23.00.

“Pemrosesan dokumen perizinan, rekomendasi, dan kepabeanan impor maupun ekspor di sistem INSW akan diberhentikan sementara selama dua jam. Diharapkan pengguna sistem INSW dapat mengirimkan dokumennya sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan tersebut. Down time sistem INSW tidak berpengaruh terhadap pengiriman respons dokumen pemberitahuan pabean,” ujar Oza.

“Kami berharap para pengguna jasa dapat memahami peraturan PMK tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Kami juga sudah menyediakan Frequently Asked Questions untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi BTKI 2017. Para petugas Bea Cukai juga diharapkan berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait implementasi tarif BTKI 2017 ini,” pungkas Oza.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
1 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
2 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
4 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
5 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
6 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved