Lalai Laporkan SPT, Pejabat Pajak Milih Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui kelalaiannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kelalaian ini sampai membuat Hestu harus ikut program tax amnesty.
Hestu menjelaskan, pilihannya hanya ada dua ketika sadar sudah lalai lapor SPT. Kedua pilihan itu yakni melakukan pembetulan SPT atau ikut tax amnesty.
"Saya ikut tax amnesty. Kelemahan saya, harta yang dilaporkan enggak gede amat, beli dari tabungan saya. Saya lalai laporkan SPT, saya ikut pembetulan SPT atau ikut tax amnesty pilihannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Baru ikut tax amnesty pada periode terakhir, Hestu mengaku tidak merasa berat dengan denda yang lebih besar. Sebab, aset yang dilaporkan tidak terlalu besar. "Denda 5% enggak apa-apa karena aset yang saya laportambahannya enggak gede banget," katanya.
Menurutnya, wajib pajak hanya bisa memilih salah satu dari dua pilihan itu. Namun, lebih banyak yang melakukan pembetulan SPT.
"Pilih salah satu, pembetulan atau ikut tax amnesty? Enggak boleh dua-duanya, banyak wajib pajak lakukan pembetulan SPT, banyak yang enggak tertib. Sampai 28 Februari banyak teman pajak ikut tax amnesty, artinya pembetulan boleh saja tapi harus matching harta yang dibetulkan dengan penghasilannya," pungkasnya.
Hestu menjelaskan, pilihannya hanya ada dua ketika sadar sudah lalai lapor SPT. Kedua pilihan itu yakni melakukan pembetulan SPT atau ikut tax amnesty.
"Saya ikut tax amnesty. Kelemahan saya, harta yang dilaporkan enggak gede amat, beli dari tabungan saya. Saya lalai laporkan SPT, saya ikut pembetulan SPT atau ikut tax amnesty pilihannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Baru ikut tax amnesty pada periode terakhir, Hestu mengaku tidak merasa berat dengan denda yang lebih besar. Sebab, aset yang dilaporkan tidak terlalu besar. "Denda 5% enggak apa-apa karena aset yang saya laportambahannya enggak gede banget," katanya.
Menurutnya, wajib pajak hanya bisa memilih salah satu dari dua pilihan itu. Namun, lebih banyak yang melakukan pembetulan SPT.
"Pilih salah satu, pembetulan atau ikut tax amnesty? Enggak boleh dua-duanya, banyak wajib pajak lakukan pembetulan SPT, banyak yang enggak tertib. Sampai 28 Februari banyak teman pajak ikut tax amnesty, artinya pembetulan boleh saja tapi harus matching harta yang dibetulkan dengan penghasilannya," pungkasnya.
(ven)