OJK Siapkan Aturan Buka Data Nasabah Asing untuk Pajak

Jum'at, 03 Maret 2017 - 22:08 WIB
OJK Siapkan Aturan Buka...
OJK Siapkan Aturan Buka Data Nasabah Asing untuk Pajak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan Automatic Exchange of Tax Information (AEoI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, pihaknya menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

“OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan, mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini,” katanya dalam paparannya seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jumat (3/3/2017).

Penerapan AEOI, diharapkan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain Pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.

Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional. Pasalnya kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.

Terkait AEOI ini, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI. Antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.

Sebelumnya, OJK telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau “SiPINA” sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing

“Sistem ini sudah selesai kami bangun pada akhir tahun 2016 dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sehingga segera setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat, Lembaga Jasa Keuangan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu sesuai," kata Muliaman.

Terkait ketentuan dalam Undang-undang Perbankan maupun Undang-undang Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di Pasar Modal, Muliaman mengatakan OJK berniat untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Menurutnya, akan dilakukan revisi atas ketentuan dalam kedua Undang-undang tersebut. Khusus mengenai revisi Undang-undang perbankan, saat ini sudah masuk dalam salah satu program legislasi di DPR.

“Belum lama ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah bertemu dengan Presiden untuk mencari jalan keluar jangka pendek atas kendala hukum yang ada. Dan disepakati bahwa sebagai jalan keluar akan diterbitkan Perppu mengenai hal tersebut,” ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pengawasan Perbankan...
Pengawasan Perbankan Dialihkan dari OJK ke BI, Ekonom Sebut Hanya Emosional
Modal Naik Jadi Rp3...
Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil
Perkembangan Bank Syariah...
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Kian Positif
Pertumbuhan Kredit Perbankan...
Pertumbuhan Kredit Perbankan Tumbuh 5,73% di April 2020
Berita Terkini
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
8 menit yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
2 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
3 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
9 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
9 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Buka Pintu untuk...
Ukraina Buka Pintu untuk Tentara NATO, Picu Perang Dunia III?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved