BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik

Selasa, 07 Maret 2017 - 19:32 WIB
BI Minta Korporasi Nonbank...
BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali membuat penegasan peraturan lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian).

Dalam penegasan ini, BI meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo megungkapkan, ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN.

"Pertama, BI meminta mereka untuk menerapkan rasio lindung nilai atau biasa kita sebut hedging guna memitigasi risiko currency mismatch. BI menetapkan 25% dari sisi negatif antara aset valas minus kewajiban valas harus di-hedging," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/3/2017).

Kedua, rasio likuiditas yakni rasio antara total aset valuta asing (valas) terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70%. Alasannya yakni agar meminimalisir risiko jika likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi.

"Ketiga, untuk memitigasi risiko overleverage, kami menerapkan kredit rating dimana korporasi non bank yang ingin melakukan pinjaman luar negeri harus memiliki peringkat utang minimum," tambahnya.

Dalam poin ketiga ini, korporasi nonbank tersebut mesti mendapatkan kredit rating yang bisa memberikan peringkat. "Bisa si debitur atau surat utangnya yang harus ada peringkatnya," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)