Ini Potret Toko Bebas Bea di Indonesia

Senin, 13 Maret 2017 - 14:28 WIB
Ini Potret Toko Bebas...
Ini Potret Toko Bebas Bea di Indonesia
A A A
JAKARTA - Jika mengunjungi bandar udara (bandara) internasional, kerap kali melihat sebuh toko bertuliskan "Toko Bebas Bea" atau "Duty Free Shop".

Secara umum, Toko Bebas Bea merupakan jenis fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia internasional yang berazaskan domisili. Fasilitas Toko Bebas Bea diberikan dengan alasan bahwa subjek yang diperbolehkan membeli barang di Toko Bebas Bea bukan subjek pajak Indonesia.

Bahkan, menurut sopan santun atau fatsun internasional tidak etis memungut pajak atas warga negara asing yang bukan menjadi subjek dan objek pajak Indonesia. Sebab itu, fasilitas ini berlaku juga pada warga negara Indonesia di negara lain berdasarkan azas timbal-balik (reciprocity).

Era globalisasi yang membuat batas antarnegara semakin menghilang, dan juga semakin meningkatkan lalu lintas orang dan barang. Hal ini memengaruhi jumlah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan menggunakan Toko Bebas Bea.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada 2016 juga menjadi salah satu penggerak tumbuhnya Toko Bebas Bea di Indonesia pada beberapa tahun ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Rober Leonard Marbun, Senin (13/3) menjelaskan bahwa Fasilitas Toko Bebas Bea selain merupakan internasional fatsun juga dapat memberikan benefit lainnya.

Menurutnya, Toko Bebas Bea dapat meningkatkan pendapatan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh Badan), menggerakkan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam negeri, dan menyerap tenaga kerja.

"Atas alasan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga tidak hanya hubungan timbal-balik, tetapi juga iklim investasi nasional dan internasional yang kondusif, sehingga investor terangsang untuk masuk ke pasar Indonesia," jelasnya, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Di Indoensia, Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Menjadi tertentu karena orang yang berhak membeli ditentukan peraturan, serta lokasinya pun ditentukan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum pemberian fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.

Robert mengungkapkan, fasilitas Toko Bebas Bea ini diberikan kepada badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang bergerak dibidang usaha perdagangan baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Non PMA/PMDN.

Lokasi Toko Bebas Bea berada di terminal keberangkatan bandara internasional di Kawasan Pabean, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean.

Selain itu, tempat transit pada terminal keberangkatan pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean atau di dalam kota.

Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai/konsumsi dan ditujukan pada orang tertentu yang berhak membeli. Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama. Maka, konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri dan/atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Sementara, Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota maka konsumennya adalah anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
9 menit yang lalu
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
3 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
3 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
3 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
4 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved