IKNB Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur hingga UMKM

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:09 WIB
IKNB Jadi Alternatif...
IKNB Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur hingga UMKM
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, alternatif sumber pendanaan yang berasal dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dapat diperoleh melalui pemanfaatan dana kelolaan yang berasal dari industri asuransi dan dana pensiun. Pada Desember 2016 dana kelolaan atau asset under management (AUM) tersebut tercatat sebesar Rp1.048,96 triliun.

Dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up. Dalam rangka meningkatkan perkembangan industri UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan atau start up serta pembiayaan proyek infrastruktur.

OJK sendiri telah menerbitkan beberapa regulasi di bidang IKNB, antara lain terkait revitalisasi perusahaan modal ventura, perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing, pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dalam hal perusahaan asuransi dan dana pensiun menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, maka yang harus diperhatikan oleh industri antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang pruden, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite-komite serta pengawasan internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/start up dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha atau risiko kredit dari ketiga sektor tersebut.

"Dengan demikian, IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)