IKNB Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur hingga UMKM

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:09 WIB
IKNB Jadi Alternatif...
IKNB Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur hingga UMKM
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, alternatif sumber pendanaan yang berasal dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dapat diperoleh melalui pemanfaatan dana kelolaan yang berasal dari industri asuransi dan dana pensiun. Pada Desember 2016 dana kelolaan atau asset under management (AUM) tersebut tercatat sebesar Rp1.048,96 triliun.

Dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up. Dalam rangka meningkatkan perkembangan industri UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan atau start up serta pembiayaan proyek infrastruktur.

OJK sendiri telah menerbitkan beberapa regulasi di bidang IKNB, antara lain terkait revitalisasi perusahaan modal ventura, perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing, pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dalam hal perusahaan asuransi dan dana pensiun menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, maka yang harus diperhatikan oleh industri antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang pruden, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite-komite serta pengawasan internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/start up dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha atau risiko kredit dari ketiga sektor tersebut.

"Dengan demikian, IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pegadaian Jadi Pelopor...
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
OJK Beberkan Rapor Sektor...
OJK Beberkan Rapor Sektor Jasa Keuangan Kuartal I 2022
OJK Ungkap Potret Kinerja...
OJK Ungkap Potret Kinerja Industri Keuangan Non-Bank pada Juni 2023
Mahendra Siregar Resmi...
Mahendra Siregar Resmi Jadi Bos OJK, Ekonom: Karakter Ketegasan yang Dibutuhkan
Aset Industri Asuransi...
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.637 Triliun di Awal Tahun 2022
Cara OJK Jaga Industri...
Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
7 menit yang lalu
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
45 menit yang lalu
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
46 menit yang lalu
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
1 jam yang lalu
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
1 jam yang lalu
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
1 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved